Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu dan Selesai Lima Hari

BeritaTrend.id|Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih memiliki rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status kepemilikannya

menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, , mengatakan perubahan status hak tersebut dapat dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan biaya terjangkau.

Menurut dia, layanan perubahan hak diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, khususnya yang berada di kawasan perumahan atau kompleks hunian.

“Pemilik sertipikat HGB rumah tinggal bisa mengajukan perubahan hak menjadi Hak Milik agar tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan masa berlaku hak atas tanah,” kata Shamy dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu melampirkan sejumlah dokumen dasar, yakni izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak yang tersedia di kantor pertanahan.

ATR/BPN juga memastikan biaya layanan tersebut cukup ringan.

Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perubahan hak sebesar Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Perubahan status dari HGB menjadi SHM dinilai memberi keuntungan lebih besar bagi pemilik rumah.

Selain meningkatkan legalitas aset, status SHM juga membuat kepemilikan tanah bersifat lebih kuat tanpa kewajiban memperpanjang hak secara berkala sebagaimana pada HGB.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset properti, program perubahan hak ini menjadi peluang yang dinilai strategis untuk memperkuat keamanan hukum kepemilikan rumah keluarga.

(FAISOL.S.Ag)*