BeritaTrend.id|– Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), selama target nasional tetap terpenuhi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se- di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Nusron, pemerintah pusat hanya memastikan target luasan LP2B mencapai 87 persen.
Adapun penetapan bidang dan lokasi lahan diserahkan kepada kepala daerah karena dinilai lebih memahami kondisi wilayah masing-masing.
“Yang penting target LP2B terpenuhi. Penentuan lokasinya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Nusron dalam Rakor tersebut.
Ia menilai koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan wilayah.
Karena itu, Rakor digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang dan pertanahan di daerah.
Selain LP2B, Nusron juga menyoroti banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan segera melengkapi legalitas lahan.
Menurut dia, Undang-Undang Perkebunan mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha dan HGU agar status lahan memiliki kepastian hukum.
Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala daerah menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.




