Sertipikat Elektronik ATR/BPN Kini Gunakan E-Code, Jual Beli Tanah Lebih Aman

BeritaTrend.id|Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sistem keamanan transaksi pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terhubung dengan aplikasi .

Sistem ini menghadirkan mekanisme verifikasi digital berlapis untuk mencegah pemalsuan dokumen dalam proses jual beli tanah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, , mengatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kini wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik sebelum membuat akta jual beli.

Dari proses pemindaian tersebut, sistem akan menampilkan secret code atau e-code yang hanya tersedia melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak muncul pada versi cetak sertipikat.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital, bukan hanya membaca hasil cetakan sertipikat,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, proses validasi dilakukan dengan mencocokkan data fisik dan digital, mulai dari informasi bidang tanah hingga data kepemilikan.

Langkah tersebut menjadi lapisan pengamanan tambahan untuk memastikan keaslian dokumen dan meminimalkan risiko manipulasi data.

Penerapan Sertipikat Elektronik disebut menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang tengah dikembangkan ATR/BPN.

Selain meningkatkan keamanan transaksi, sistem ini juga diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik di bidang pertanahan.

Integrasi layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dinilai memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan memverifikasi dokumen pertanahan secara cepat dan praktis.