Menteri Nusron Soroti Perlindungan Hak Ulayat di Atas Lahan HGU

BeritaTrend.id|Surakarta. – Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengakuan hak ulayat masyarakat adat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah adat.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Nusron, skema ideal dalam pengelolaan lahan adat adalah memastikan tanah ulayat lebih dulu mendapatkan sertifikasi resmi sebelum diberikan izin HGU kepada perusahaan atau pihak lain.

“Kalau memang terbukti itu tanah ulayat, idealnya diulayatkan dulu, baru kemudian ada HGU di atasnya,” kata Nusron di hadapan ratusan mahasiswa.

Ia menjelaskan, pemegang HGU sejatinya hanya memiliki hubungan kemitraan atau kontrak dengan pemilik hak adat.

Dengan mekanisme itu, tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Pemerintah Akui Banyak Kendala di Lapangan

Dalam diskusi tersebut, Nusron mengakui pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam proses pengakuan hak ulayat di berbagai daerah.

Persoalan utama antara lain belum jelasnya batas wilayah adat hingga lemahnya kelembagaan masyarakat adat.

Ia mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah adat secara sepihak, sementara kelompok adat lain justru mengklaim lahan yang sama.

Kondisi itu dinilai rawan memicu konflik agraria berkepanjangan.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kelembagaan adat agar lebih solid dalam menjaga wilayah dan hak kepemilikannya.

Sertifikat Hak Ulayat Disebut Jadi Benteng Perlindungan

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mempercepat pengakuan dan sertifikasi hak ulayat di sejumlah wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Menurut Nusron, keberadaan sertifikat hak ulayat menjadi instrumen penting untuk melindungi tanah adat dari penguasaan pihak luar tanpa persetujuan masyarakat setempat.

“Kalau sudah ada sertifikat hak ulayat, siapa pun tidak bisa sembarangan masuk dan menguasai tanah itu tanpa kerja sama dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Selain Nusron, acara tersebut juga menghadirkan Sudaryono sebagai pembicara.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan mahasiswa mengenai reforma agraria dan masa depan tanah adat di Indonesia.