JPU Soroti Independensi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

BeritaTrend.id|– Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyoroti independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Jaksa Roy Riady menilai keterangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Agung Firmansyah, tidak sepenuhnya objektif karena hanya didasarkan pada sejumlah bukti terbatas yang diberikan tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut JPU, ahli auditor seharusnya tidak masuk ke ranah penafsiran unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim.

“Ahli dianggap melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan aspek yuridis perkara,” kata Roy Riady di sela persidangan.

JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat Agung Firmansyah di persidangan dengan metode audit kerugian negara yang selama ini diterapkan saat bekerja bersama aparat penegak hukum.

Selain itu, jaksa menyoroti pengakuan ahli yang tidak menerima sejumlah dokumen penting, termasuk bukti elektronik dan invoice keuangan, sebelum memberikan pendapat di persidangan.

Menurut Roy, kondisi tersebut menjadi alasan bagi JPU untuk meminta majelis hakim mengesampingkan sebagian pendapat ahli karena dinilai dibangun di atas asumsi dan bukti yang belum lengkap.

Dalam sidang yang sama, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, turut memberikan keterangan terkait hukum bisnis.

JPU menilai penjelasan tersebut justru memperkuat unsur dugaan fraud dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Prof. Nindyo menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi dalam sebuah transaksi bisnis, di mana nilai yang tercatat dalam akta notaris lebih kecil dibanding nilai transaksi sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak.

JPU menilai praktik tersebut menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Jaksa menduga terdakwa menggunakan posisinya sebagai pejabat negara sekaligus memiliki kepentingan bisnis dalam tata kelola pengadaan yang bermasalah.

Persidangan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.