BeritaTrend.id|– Palembang — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan pemerintah menjelang musim kemarau.
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, menegaskan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif mencegah kebakaran di wilayah kelolaannya.
Menurut Ossy, langkah pencegahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016.
“Pemegang HGU wajib memastikan lahannya dikelola secara bertanggung jawab, termasuk mencegah potensi kebakaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut mencakup menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, hingga menyediakan sarana pengendalian kebakaran seperti sumber air dan infrastruktur pendukung lainnya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan pengawasan dengan memantau titik panas (hotspot) yang terdeteksi dan mencocokkannya dengan wilayah HGU.
Langkah ini dinilai penting untuk deteksi dini sekaligus penindakan cepat.
Ossy menegaskan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi.
Pelanggaran akan berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga evaluasi pemanfaatan lahan, tergantung tingkat pelanggaran.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, .
Kegiatan tersebut juga menampilkan simulasi pemadaman kebakaran oleh Satgas Karhutla sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan di lapangan.
Pemerintah berharap sinergi antara pemegang HGU dan aparat dapat menekan risiko karhutla yang selama ini berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.




