BeritaTrend.id|– Jakarta — Presiden menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu menandai fase krusial dalam upaya pembenahan institusi kepolisian menuju arah yang lebih akuntabel dan profesional.
Ketua KPRP, , mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 10 buku laporan berisi peta jalan reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga strategi menengah yang ditargetkan berjalan hingga 2029.
Laporan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai elemen, termasuk lembaga negara, masyarakat sipil, hingga internal Polri di sejumlah daerah.
“Seluruh policy reform dan alternatif kebijakan kami rangkum dalam 10 buku sebagai bahan pertimbangan pemerintah dan Polri,” ujar Jimly kepada wartawan.
Salah satu poin penting yang mencuat dalam pertemuan adalah keputusan untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
Menurut Jimly, setelah mempertimbangkan manfaat dan risiko, opsi tersebut dinilai lebih banyak membawa dampak negatif.
Selain itu, Presiden juga memutuskan mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti saat ini, yakni melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR.
Skema tersebut dianggap masih relevan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Di sisi lain, penguatan fungsi pengawasan eksternal menjadi perhatian serius.
Pemerintah menyetujui peningkatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
Keanggotaan lembaga ini pun akan didesain ulang agar tidak lagi bersifat ex-officio.
Tak hanya itu, regulasi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi juga akan diperketat.
Pemerintah berencana menyusun aturan yang lebih limitatif guna mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas korps Bhayangkara.
Pertemuan ini sekaligus menjadi penutup mandat KPRP sejak dibentuk pada November 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon, melainkan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada supremasi hukum serta kepentingan publik.




