Hukum  

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Anak di Jambi

BeritaTrend.id|Jakarta, – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menunjukkan kinerjanya dalam memburu daftar pencarian orang (DPO).

Seorang buronan kasus pidana perlindungan anak berhasil diamankan pada Rabu, 15 April 2026, di kawasan PT TEAP, Jambi.

Buronan tersebut diketahui bernama Dadang Saputra, pria berusia 28 tahun asal Kabupaten Muaro Jambi.

Ia sebelumnya masuk dalam daftar DPO Kejaksaan Negeri Muaro Jambi setelah terbukti bersalah dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

Baca artikel ini menarik  Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Pajero Putih hingga Dokumen Penting

Menurut keterangan resmi, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan, sehingga proses berjalan lancar.

Setelah penangkapan, Dadang langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016.

Dalam putusan tersebut, Dadang Saputra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca artikel ini menarik  Judol dan Nama Budi Arie di Dakwaan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp75 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.

Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk aktif memonitor dan menindaklanjuti keberadaan DPO demi memastikan kepastian hukum.

Baca artikel ini menarik  63 Kades di Labura Diduga Korupsi Dana Desa

Selain itu, imbauan juga disampaikan kepada para buronan agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” menjadi pesan tegas yang kembali digaungkan dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam mengungkap dan mengeksekusi perkara pidana yang sempat tertunda.

Upaya berkelanjutan ini menjadi bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.