BeritaTrend.id|– JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Meski demikian, ATR/BPN menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak akan mengganggu layanan publik, khususnya di sektor pertanahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berlangsung sebagaimana mestinya, baik secara daring maupun tatap muka,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Dalam implementasinya, kementerian menerapkan sistem kerja fleksibel dengan pembagian proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor.
Skema ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja, mulai dari tingkat pusat hingga kantor pertanahan di daerah.
Para pimpinan unit kerja diberi kewenangan untuk mengatur keseimbangan pola kerja tersebut.
Mereka juga diminta menyesuaikan mekanisme layanan berdasarkan karakteristik wilayah, dengan tetap menjamin akses yang inklusif bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, ATR/BPN menyiapkan sejumlah strategi.
Di antaranya memperkuat kanal pengaduan masyarakat, menggelar survei kepuasan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital seperti situs web resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.
Pengawasan terhadap disiplin kerja ASN juga diperketat guna memastikan standar layanan tetap terjaga.
Dalu menekankan pentingnya respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, meski pegawai bekerja dari lokasi berbeda.
“Respons proaktif tetap menjadi kunci. Setiap pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat harus ditangani secara cepat melalui kanal komunikasi yang tersedia,” katanya.
Selain itu, pimpinan unit kerja diminta aktif menyampaikan informasi kepada publik apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan.
Kepastian waktu penyelesaian layanan juga harus tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini, menurut ATR/BPN, merupakan bagian dari komitmen menuju birokrasi modern yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Digitalisasi layanan menjadi tulang punggung dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah perubahan pola kerja ASN.


