BeritaTrend.id|– Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Upaya ini ditargetkan mencakup total 29 provinsi dan rampung pada pertengahan Juni 2026.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyebutkan bahwa saat ini penetapan LSD di 12 provinsi telah memasuki tahap finalisasi.
Luasan yang diusulkan mencapai sekitar 2,7 juta hektare dan tinggal menunggu penetapan resmi melalui keputusan menteri.
“Target kami, pada triwulan kedua 2026, peta luasan LSD untuk 17 provinsi tambahan sudah selesai, sehingga keseluruhan data bisa ditetapkan pada pertengahan Juni,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Untuk memperluas cakupan, pemerintah akan melakukan verifikasi data lahan baku sawah menggunakan citra satelit.
Proses ini dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian terkait serta pemerintah daerah guna memastikan validitas data.
Selain itu, dilakukan pula pembersihan (cleansing) data melalui integrasi berbagai peta tematik, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga rencana tata ruang wilayah.
Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan dan meningkatkan akurasi data.
Tahapan verifikasi dan sinkronisasi ditargetkan selesai pada akhir Mei 2026.
Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan siap ditetapkan secara resmi pada pertengahan Juni.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci dalam percepatan program ini.
Ia menyebut, total luasan LSD di 17 provinsi tambahan diperkirakan mencapai sekitar 7,44 juta hektare.
“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar target ini bisa tercapai tepat waktu,” kata Zulkifli.
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian.


