Hukum  

Kronologi Dugaan Penculikan Anak di OKU Timur, Siswi SD Dibawa Tanpa Izin dari Batam

BeritaTrend.id|OKU Timur — Kasus dugaan penculikan anak di bawah umur kembali mencuat.

Seorang anak perempuan berusia 8 tahun bernama AS, warga Batam, Kepulauan Riau, diduga dibawa tanpa izin dari pengasuhan ibunya dan kini keberadaannya terlacak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Peristiwa ini bermula pada 25 Februari 2026.

Saat itu, AS yang tinggal bersama ibunya, Nilawati, dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal di rumahnya ketika sang ibu sedang bekerja.

Belakangan diketahui, penjemput tersebut diduga merupakan kerabat dari ayah kandung Abila.

Menurut keterangan keluarga, anak tersebut dibujuk dengan alasan diajak berjalan-jalan.

Namun, setelah itu AS tidak kembali ke rumah.

Sang ibu yang panik kemudian melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi bahwa anaknya dibawa ke kampung halaman mantan suaminya di wilayah OKU Timur.

Jejak Berujung di Batumarta

Pencarian membawa keluarga ke Desa Marga Bakti, Unit 11 Batumarta, Kecamatan Sinar Peninjauan.

Di lokasi tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum guru berstatus ASN yang disebut-sebut membantu membawa dan menyembunyikan anak tersebut.

Saat keluarga mendatangi rumah yang bersangkutan, mereka mengaku tidak mendapatkan informasi jelas.

Dugaan penutupan informasi sempat terjadi, hingga akhirnya muncul pengakuan bahwa ayah kandung anak tersebut sempat datang ke rumah tersebut.

Proses penelusuran kemudian melibatkan aparat desa dan pihak kepolisian setempat.

Namun hingga saat ini, keberadaan pasti AS masih belum sepenuhnya terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Pesan Mengharukan dari Korban

Di tengah pencarian, sang ibu mengaku sempat menerima pesan dari anaknya melalui aplikasi percakapan.

Dalam pesan tersebut, AS meminta untuk segera dijemput dan mengaku merasa tidak nyaman berada di lingkungan barunya.

Ia juga menyebut adanya tekanan psikologis yang dialaminya selama berada bersama ayah dan keluarga barunya.

Langkah Hukum Ditempuh

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Laporan telah disampaikan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan proses hukum kini tengah berjalan lintas wilayah antara Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau.

Pihak keluarga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga anak tersebut dapat kembali ke pengasuhan ibu kandungnya.

Tinjauan Hukum: Perlindungan Anak di Indonesia

Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan:

– Pasal 76F melarang setiap orang menculik, menjual, atau memperdagangkan anak.
– Pasal 83 menyebutkan bahwa pelaku penculikan anak dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.
– Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan yang merugikan secara fisik maupun psikologis.

Selain itu, dalam konteks hak asuh pasca perceraian, pengambilan anak tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak pengasuhan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Belum Ada Titik Terang

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait status hukum kasus tersebut.

Keberadaan korban juga masih menjadi fokus pencarian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dalam konflik keluarga pasca perceraian.

Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat untuk memastikan keselamatan korban serta menegakkan keadilan.

(NURDIN.Sip)*