Misteri 14 Tahun Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir

BeritaTrend.id|ROKAN HILIR – Lebih dari satu dekade sejak program kebun plasma diluncurkan, ribuan hektare lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, justru menyisakan tanda tanya besar.

Warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan plasma yang berada di bawah kendali Koperasi Seribu Kubah.

Sejak 2011 hingga 2025, program yang seharusnya menjadi pilar peningkatan ekonomi masyarakat lokal itu dinilai berjalan tertutup.

Informasi mengenai lokasi kebun, luas lahan, hingga hasil produksi yang seharusnya menjadi hak petani plasma nyaris tak pernah disampaikan secara terbuka kepada penerima manfaat.

Pada 13 Juli 2025, sejumlah tokoh masyarakat dan warga Kubu–Kubu Babussalam mulai bergerak menuntut kejelasan.

Mereka menilai sistem pengelolaan plasma selama ini justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang “dipinggirkan” dari haknya sendiri.

Kompensasi Minim, Data Kebun Tak Pernah Jelas

Warga yang terdaftar sebagai peserta plasma mengaku selama ini hanya menerima kompensasi dengan nilai yang tidak menentu.

Sementara informasi mendasar seperti titik lokasi kebun, luas lahan yang dimiliki, hingga nilai produksi dari panen kebun plasma tidak pernah dipaparkan secara jelas.

“Selama ini masyarakat hanya menerima kompensasi kecil yang jumlahnya berubah-ubah. Sementara letak kebun, luas areal, bahkan hasil produksinya tidak pernah dijelaskan secara pasti,” kata tokoh masyarakat Kubu, Zulfakar, kepada media pada 13 Juli 2025.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pengelolaan kebun plasma tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan Rekayasa dan Koperasi “Keluarga”

Zulfakar menilai banyak informasi penting yang selama ini sengaja ditutup-tutupi.

Ia menyebut adanya indikasi rekayasa dalam pengelolaan plasma yang melibatkan segelintir pihak di dalam koperasi.

Lebih jauh, ia juga menyoroti struktur kepengurusan koperasi yang diduga didominasi oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan.

“Mayoritas pengurus memiliki hubungan keluarga. Ini membuat koperasi seolah berubah menjadi koperasi keluarga, bukan koperasi milik masyarakat,” ujarnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perkoperasian yang menekankan asas transparansi dan keadilan bagi anggota.