Kejari OKI Tangkap PNS Nyamar Jadi Jaksa

BeritaTrend.id.|Kayu Agung Seorang pria berinisial BA diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, OKI.

Pria tersebut mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, namun setelah diperiksa, diketahui bahwa dirinya hanyalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi resmi dari pihak Kejari OKI, pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus.

Setelah mengetahui pejabat tersebut tidak berada di tempat, mereka langsung menuju Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan—terdiri dari pakaian dinas, pin jaksa, dan atribut Persaja—serta mengaku sebagai Jaksa Madya (4A) yang bertugas di Jamintel Kejagung RI.

Ia sempat berbincang dengan staf tata usaha dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Intel, maupun Kasi Pidsus.

Karena pejabat terkait sedang tidak berada di tempat, BA akhirnya berbicara dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan kemudian dengan Kasi Intel Kejari OKI.

Dalam pertemuan itu, BA meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar yang jelas.

Tak lama kemudian, BA berpamitan dan meninggalkan kantor Kejari.

Aksi Terbongkar di Rumah Makan

Beberapa saat setelahnya, pihak Kejari OKI mendapat informasi dari Bagian Protokol Pemkab OKI bahwa BA juga berusaha menghubungi Bupati OKI dengan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.

Mengetahui hal tersebut, Kajari OKI langsung memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan terhadap BA.

Tim akhirnya menemukan dan mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.

Bukan Jaksa, Melainkan PNS Aktif

Usai diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan jaksa, melainkan PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari BA, antara lain 1 unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel baju dinas kejaksaan (Gamjak).

Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Kejaksaan Tegas: Tak Toleransi Pemalsuan

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditolerir karena merusak citra dan integritas lembaga penegak hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan Kejaksaan.

Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan hal yang mencurigakan.