PT Agrinas Diduga Belum Berizin Kelola Hutan Sitaan Negara

BeritaTrend.id.|Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menyoroti keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan energi hijau.

Lembaga ini mencurigai perusahaan tersebut belum memiliki perizinan resmi untuk beroperasi di dalam kawasan hutan, meskipun mengelola lahan hasil sitaan negara.

Sekretaris Jenderal DPN LKLH, Irmansyah, SE, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung HK Tower, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, LKLH menemukan indikasi bahwa pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara tidak disertai izin usaha pemanfaatan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

“Kami mencurigai bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengantongi izin kehutanan pada objek yang telah diserahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk dikelola,” ujar Irmansyah.

Kecurigaan itu, lanjutnya, didasari informasi bahwa perusahaan tersebut telah menerima sejumlah lahan hasil sitaan Satgas PKH, namun tidak ditemukan dokumen resmi terkait perizinan berusaha atas nama PT Agrinas Palma Nusantara.

“Setiap badan usaha wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Surat Resmi Dikirim ke Kementerian Kehutanan

Untuk memastikan dugaan tersebut, DPN LKLH telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor: 1113/DPN-LKLH/IX/2025 tertanggal 24 September 2025.

Surat itu berisi permintaan konfirmasi terkait izin dan persetujuan pelepasan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan (PBPH), hingga izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) atas nama PT Agrinas Palma Nusantara.

“Tujuan kami agar tidak salah menilai dan bisa memastikan apakah perusahaan ini benar sudah memenuhi kewajiban perizinannya,” tambah Irmansyah.

Selain itu, LKLH juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan perizinan, terutama bagi perusahaan yang mengelola aset negara di kawasan hutan.

Kelola Lahan 1,5 Juta Hektar Hasil Sitaan Negara

Sebagai informasi, PT Agrinas Palma Nusantara disebut telah menerima penyerahan aset negara dari Satgas PKH berupa lahan perkebunan di kawasan hutan seluas total ±1,5 juta hektar.

Penyerahan dilakukan dalam empat tahap, mencakup ratusan perusahaan di berbagai provinsi:

  • Tahap I: ±221.868 hektar di Riau (PT Duta Palma Group) dan Kalimantan
  • Tahap II: ±216.977,75 hektar
  • Tahap III: ±394.547,29 hektar (232 perusahaan/koperasi di 4 provinsi)
  • Tahap IV: ±674.178,44 hektar (245 perusahaan di 15 provinsi)

Dengan cakupan wilayah yang luas tersebut, DPN LKLH menilai penting bagi pemerintah dan publik untuk memastikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan tersebut.