Mantan Mendikbud NAM Tersangka Korupsi Rp1,9 Triliun

BeritaTrend.id.|Jakarta, 4 September 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan lisensi Chrome OS pada periode 2019 hingga 2022.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan masih dalam proses perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Awal Kasus: Pertemuan dengan Google Indonesia

Berdasarkan hasil penyidikan, NAM pada Februari 2020 menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Pertemuan itu membahas pemanfaatan Google for Education melalui perangkat Chromebook.

Dari beberapa kali rapat, disepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan menjadi bagian dari proyek pengadaan alat TIK di Kementerian.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, NAM pada 6 Mei 2020 menggelar rapat internal tertutup lewat Zoom Meeting bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Rapat tersebut bahkan mewajibkan peserta menggunakan headset demi kerahasiaan.

Spesifikasi yang “Mengunci” Chromebook

Atas instruksi NAM, pejabat direktorat SD dan SMP menyusun juknis serta juklak pengadaan TIK yang secara eksplisit mencantumkan Chrome OS.

Tim teknis kemudian membuat kajian review yang juga menyebut Chrome OS sebagai spesifikasi utama.

Pada Februari 2021, NAM menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan.

Dalam lampiran aturan itu, spesifikasi Chrome OS kembali termuat sehingga pengadaan perangkat diduga diarahkan hanya untuk produk tertentu.

Padahal, menurut temuan penyidik, uji coba penggunaan Chromebook di Sekolah Garis Terluar (SGT) pada 2019 sebelumnya telah gagal karena perangkat tidak sesuai untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Menteri sebelumnya, ME, juga sempat menolak menindaklanjuti surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK.

Pasal yang Dilanggar

Menurut JAM PIDSUS, tindakan NAM diduga melanggar sejumlah aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

Penetapan tersangka ini menjadi salah satu kasus besar korupsi di sektor pendidikan setelah era reformasi, mengingat program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi terobosan pemerataan akses teknologi bagi peserta didik di seluruh Indonesia.