BeritaTrend.id | – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan perkara korupsi Bea Cukai yang digelar pada Senin, 2 November 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim memandang keterangannya diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Budi, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidangkan.
Karena itu, setiap fakta yang muncul di ruang sidang akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
KPK juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang terbuka agar dapat mencermati setiap fakta hukum secara utuh.
Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Nama Ahmad Dhani mencuat setelah terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin, 2 November 2026.
Dalam sidang tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada jaksa bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dihadapi saudaranya.
Saudara musisi tersebut disebut sebagai produsen rokok yang tengah menghadapi masalah terkait dugaan salah peruntukan.
Selain keterangan itu, jaksa penuntut umum juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal.
Dalam komunikasi tersebut, terdapat pembicaraan mengenai pemberian tiket gratis untuk menyaksikan penampilan sebuah band.
Kemunculan nama Ahmad Dhani dalam persidangan menjadi salah satu fakta yang menarik perhatian publik.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi maupun barang bukti percakapan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, KPK belum mengumumkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi juga masih bergantung pada kebutuhan pembuktian dan proses hukum di persidangan.
KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026.
Operasi tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026.
Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memperluas pengusutan perkara.
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
- Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.
Pengusutan perkara kembali meluas pada 28 Oktober 2026. KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Sehari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan berlanjut terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada 29 Oktober 2026.
Pada 30 Oktober 2026, penyidik KPK kembali menyasar sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti terkait dugaan kerugian keuangan negara pada sektor cukai.
Nilai kerugian yang tengah didalami penyidik diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain menelusuri dugaan kerugian negara, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Penyidik masih perlu mengurai hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara, aliran dana, serta mekanisme yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Dengan munculnya nama Ahmad Dhani dalam persidangan, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Meski demikian, keputusan menghadirkan seorang saksi tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada kebutuhan pembuktian.
KPK menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum.
Masyarakat pun diminta mengikuti proses hukum secara terbuka dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap di hadapan majelis hakim.



