BeritaTrend.id|- JAKARTA – Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) sebagai lembaga independen untuk memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia.
Usulan tersebut muncul di tengah masih berlarut-larutnya berbagai sengketa tanah.
GMPPA menilai persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap mafia tanah, tetapi juga membutuhkan pembenahan administrasi, sinkronisasi data, dan pengawasan lintas lembaga.
Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, mengatakan gagasan pembentukan KAN berangkat dari keprihatinan terhadap masyarakat yang kesulitan memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.
Menurut Rastiti, diperlukan lembaga pengawasan independen yang mampu memastikan penanganan persoalan pertanahan berlangsung objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, mengatakan akar persoalan pertanahan juga berkaitan dengan ketidaksinkronan data fisik dan yuridis, tumpang tindih peta, persoalan alas hak, serta lemahnya pengawasan perubahan data administrasi.
Ia menilai penindakan pidana terhadap mafia tanah tetap penting.
Namun, langkah tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola yang selama ini menjadi sumber konflik.
Sementara itu, Ketua GMPPA Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menegaskan KAN tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada.
Komisi tersebut justru diharapkan menjadi pengawas eksternal yang memastikan persoalan administrasi pertanahan ditangani secara menyeluruh.
Dalam rancangan yang disiapkan, KAN akan memiliki tujuh komisioner dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil.
Lembaga ini diusulkan memiliki kewenangan memeriksa riwayat administrasi tanah, menguji kesesuaian data antarinstansi, melakukan pemeriksaan lapangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Gagasan tersebut telah disampaikan GMPPA kepada mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Hendarman Supandji, dalam audiensi di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Hendarman menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyarankan agar pembentukan KAN memiliki landasan hukum kuat melalui undang-undang sehingga kedudukan dan kewenangannya memperoleh legitimasi yang memadai.
Masukan itu menjadi bahan pertimbangan GMPPA untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun.
GMPPA berharap pembentukan KAN dapat menjadi langkah pembenahan sistem pertanahan nasional.
Dengan pengawasan yang independen dan tata kelola yang lebih transparan, sengketa tanah diharapkan tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas haknya.



