BeritaTrend.id | – JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai memasuki tahap penting.
Pemerintah berharap regulasi ini mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa negara perlu memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali kekayaan hasil tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang hingga merugikan warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.
Menurut Mugiyanto, pemidanaan terhadap pelaku belum tentu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Hasil kejahatan masih berpotensi disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati pihak lain meskipun pelakunya telah menjalani hukuman penjara.
“Negara harus mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi jangan sampai, dalam proses itu, negara justru merampas keadilan dari orang yang tidak bersalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2026.
RUU Perampasan Aset Harus Jamin Hak Pihak Ketiga
Mugiyanto mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus disertai mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak yang terdampak, termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana dan memiliki kepentingan hukum yang sah.
Ia menilai, kesalahan dalam pembekuan maupun perampasan aset dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik aset, tetapi juga dapat mengganggu operasional perusahaan, pembayaran gaji pekerja, hingga pemenuhan kewajiban bisnis kepada pihak lain.
Karena itu, perlindungan HAM tidak cukup hanya mengandalkan kebijaksanaan pejabat yang menjalankan kewenangan.
Jaminan tersebut perlu diatur secara tegas dalam sistem hukum agar masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan mekanisme pembelaan diri.
Mugiyanto menekankan pentingnya kesempatan bagi pihak yang terdampak untuk menguji tindakan negara melalui proses hukum.
Regulasi juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan perampasan aset.
Dengan demikian, keberhasilan aturan tersebut tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita atau dirampas.
Ketepatan sasaran, keadilan prosedur, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset secara transparan dan bertanggung jawab juga menjadi faktor penting.
Pemulihan Aset KPK Capai Rp 1,531 Triliun pada 2025
Sebagai gambaran pentingnya pemulihan aset, Mugiyanto menyinggung capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan pemulihan aset sebesar Rp 1,531 triliun sepanjang 2025.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan sekitar Rp 739,6 miliar pada tahun sebelumnya.
Ia juga mencontohkan praktik civil recovery di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002.
Mekanisme tersebut memungkinkan pemulihan aset tertentu melalui jalur perdata tanpa harus selalu didahului putusan pemidanaan.
Meski demikian, Mugiyanto mengingatkan bahwa penguatan instrumen hukum harus diikuti integritas lembaga, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu dirancang agar mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara.
DPR Mulai Bahas Substansi RUU pada 5 November 2026
Sementara itu, Komisi III DPR RI dijadwalkan mulai membahas substansi RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada 5 November 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan setelah rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak selesai dilaksanakan.
Menurut Sahroni, Komisi III telah menghadirkan 86 narasumber untuk menghimpun pandangan dan masukan terkait penyusunan regulasi tersebut.
Berbagai masukan itu akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dirumuskan menjadi draf RUU.
Ia menegaskan bahwa hingga 28 Oktober 2026, penyusunan draf dan pembahasan pasal demi pasal belum dimulai karena komisi masih berfokus menyelesaikan rangkaian RDPU.
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
Sahroni berharap prosesnya berjalan sesuai jadwal, bahkan memungkinkan untuk dipercepat.
Target tersebut menjadi tantangan bagi DPR dalam merumuskan aturan yang tidak hanya efektif untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas RUU Perampasan Aset akan ditentukan oleh keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, kepastian prosedur, pengawasan terhadap kewenangan negara, dan jaminan bahwa hak warga yang tidak bersalah tetap terlindungi.



