BeritaTrend.id|- JAKARTA – Pemilik tanah diimbau memasang dan merawat patok batas bidang tanah untuk mencegah sengketa serta memperlancar proses pengukuran dan sertifikasi tanah.
Kejelasan batas menjadi salah satu faktor penting agar petugas ukur dapat bekerja lebih cepat dan akurat.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan pentingnya menjaga batas kepemilikan tanah.
Menurut dia, pemasangan pagar atau patok merupakan langkah dasar untuk melindungi aset tanah masyarakat.
Mengacu pada Pasal 22 Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, patok untuk bidang tanah seluas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter di atas permukaan tanah diberi tutup dan dicat merah.
Peraturan itu juga mengatur alternatif tanda batas berupa tugu bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Pemasangan Patok Harus Disepakati Tetangga
Pemasangan patok tidak boleh mengabaikan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pemasangan tanda batas perlu mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Patok yang sudah terpasang juga perlu difoto dengan keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging.
Adapun pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Patok Tanah Bantu Percepat Pengukuran
Kejelasan batas bidang tanah turut mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.
Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia.
Waktu tunggu pengukuran ditetapkan tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Virgo mengatakan, proses pengukuran dapat berjalan lebih lancar apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok secara jelas, dan memperoleh persetujuan tetangga yang berbatasan sebelum petugas datang.
Karena itu, pemilik tanah perlu memastikan batas lahannya terpasang dengan baik.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu melindungi aset sekaligus mendukung pelayanan pertanahan yang lebih efektif.



