Pemberantasan Korupsi Era Prabowo, Gebrakan atau Pertunjukan?

BeritaTrend.id | – Jakarta, – Tumpukan uang tunai yang dipamerkan di lobi Kejaksaan Agung perlahan menjadi simbol pemberantasan korupsi pada dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gepokan rupiah tersusun rapi, pejabat berbaris di belakangnya, sementara angka triliunan rupiah diumumkan di hadapan kamera.
Pemandangan itu menghadirkan pesan tegas: negara sedang memburu uang yang diduga dirampas dari rakyat.

Namun, memasuki tahun ketiga pemerintahan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari besarnya uang yang disita atau panjangnya hukuman penjara.

Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah penindakan tersebut mampu mengubah sistem yang selama ini memungkinkan korupsi tumbuh dan berulang.

Sejumlah perkara besar memang menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan.

Dalam perkara tata kelola minyak mentah Pertamina, sembilan terdakwa dilaporkan menerima vonis antara sembilan hingga 15 tahun penjara, dengan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp285,18 triliun, menurut laporan Antara pada 27 Februari 2026.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga menghadapi proses hukum dalam perkara pengadaan Chromebook.

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan dalam perkara kuota haji.

Di sektor program makan bergizi gratis, sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional turut terseret dalam penyidikan dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 34 operasi tangkap tangan hingga pertengahan Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Media Indonesia pada 21 Oktober 2026.

Rentetan perkara itu memperlihatkan bahwa penindakan tetap berjalan. Namun, laporan mengenai penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari skor 37 menjadi 34, sebagaimana disebut dalam materi yang merujuk Kompas.id pada 20 Oktober 2026, menghadirkan ironi. Di tengah banyaknya pengungkapan kasus, persepsi terhadap integritas pemerintahan justru menghadapi tantangan.

Ketegasan Hukum atau Sekadar Pertunjukan?

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep performative governance yang dibahas Iza Ding dalam bukunya, The Performative State (2022).

Konsep ini membantu menjelaskan bagaimana tindakan dan simbol yang ditampilkan negara dapat membangun kesan bahwa pemerintah bekerja tegas, bahkan ketika perubahan mendasar belum sepenuhnya terjadi.

Dalam pemberantasan korupsi, uang sitaan menjadi simbol yang mudah dipahami masyarakat.

Nilainya besar, bentuknya nyata, dan pesannya sederhana: hasil kejahatan sedang dikembalikan kepada negara.

Masalahnya muncul ketika simbol tersebut lebih menonjol daripada mekanisme pertanggungjawabannya.

Pemerintah, berdasarkan pemberitaan Antara pada 13 Mei 2026, disebut telah menyerahkan sekitar Rp40 triliun melalui empat seremoni.

Dana itu dikaitkan dengan berbagai janji pembangunan, mulai dari renovasi puskesmas hingga perbaikan sekolah dan perluasan akses pendidikan.

Akan tetapi, uang yang diserahkan kepada negara tidak serta-merta seluruhnya merupakan hasil pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Sebagian dana yang dipamerkan disebut berasal dari denda administratif penertiban kawasan hutan.

Perbedaan ini penting. Uang hasil pemulihan aset dalam perkara pidana, denda administratif, dan penerimaan negara lainnya memiliki dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Setelah masuk ke kas negara, dana juga tidak otomatis dapat ditelusuri menuju proyek tertentu hanya berdasarkan seremoni penyerahan.

Tanpa informasi anggaran yang terbuka, masyarakat sulit mengetahui berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, sekolah, atau layanan publik lainnya.

Di sinilah ukuran keberhasilan semestinya bergeser. Bukan lagi seberapa tinggi tumpukan uang yang bisa ditampilkan di depan kamera, melainkan seberapa jelas asal-usul, status hukum, penggunaan, dan manfaat uang tersebut bagi masyarakat.

Kepercayaan Publik Tidak Bisa Dibangun dengan Sitaan Semata

Penegakan hukum membutuhkan hasil yang nyata, tetapi kepercayaan publik juga bergantung pada konsistensi dan keadilan prosesnya.

Materi yang merujuk survei Poltracking pada Oktober 2026 menyebut kepuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang hukum dan pemberantasan korupsi berada di angka 43,1 persen.

Angka itu menunjukkan adanya jarak antara aktivitas penindakan yang terlihat dan penilaian masyarakat terhadap hasilnya.

Survei SMRC pada bulan yang sama juga disebut mencatat penurunan kepuasan terhadap Presiden dari 81,2 persen menjadi 44,5 persen dalam setahun.

Sementara itu, survei IPO menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu alasan masyarakat mendukung pemerintah sekaligus agenda mendesak yang harus dituntaskan.

Temuan tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan metodologi, periode pengumpulan data, dan pertanyaan masing-masing survei.

Meski demikian, perbedaan antara apresiasi terhadap gebrakan dan tuntutan akan hasil yang lebih nyata memperlihatkan persoalan penting.

Masyarakat bisa menyambut penangkapan pejabat korup, tetapi tetap mempertanyakan apakah hukum diterapkan secara setara.

Publik bisa mengapresiasi pengembalian uang negara, tetapi juga menuntut transparansi penggunaannya.

Kepercayaan tidak tumbuh hanya karena negara menunjukkan bahwa ia mampu menghukum seseorang.

Kepercayaan menguat ketika masyarakat yakin bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan menghadapi proses hukum yang adil, tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Ketika Penegak Hukum Ikut Diuji

Persoalan lain muncul ketika aparat yang berperan dalam perkara besar justru menghadapi dugaan tindak pidana.

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dikenal menangani sejumlah perkara besar, disebut menghadapi dakwaan pemerasan dan pencucian uang.

Perkara tersebut masih harus dinilai melalui proses peradilan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Seberapa kuat sistem internal mampu mendeteksi penyalahgunaan kewenangan?

Siapa yang mengawasi penyidik dan penuntut ketika mereka menangani perkara bernilai besar?

Bagaimana memastikan keputusan hukum tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun politik?

Jawabannya tidak cukup berupa pencopotan pejabat atau penindakan terhadap individu.

Negara membutuhkan mekanisme pengawasan yang independen, pelaporan harta dan konflik kepentingan yang efektif, serta proses penanganan pengaduan yang dapat diperiksa publik.

Tanpa pembenahan tersebut, pemberantasan korupsi berisiko bergantung pada integritas orang per orang, bukan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan.

Korupsi dan Kepentingan Politik di Balik Penindakan

Dalam Syndromes of Corruption (2005), Michael Johnston menjelaskan bahwa korupsi berkembang dalam pola yang berbeda, bergantung pada hubungan antara kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan institusi negara.

Kerangka tersebut relevan untuk membaca tantangan pemberantasan korupsi di tengah koalisi politik yang luas.

Ketika banyak kelompok berkepentingan memiliki akses terhadap kekuasaan, penegakan hukum harus bekerja lebih keras untuk membuktikan bahwa penindakan tidak dipengaruhi perhitungan politik.

Bukan berarti setiap perkara yang melibatkan pejabat dari pemerintahan terdahulu otomatis bermotif politik.

Demikian pula, penanganan perkara pada masa pemerintahan sekarang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberanian institusional.

Setiap kasus perlu dinilai berdasarkan bukti, proses hukum, dan konsistensi penerapan aturan.

Namun, ketimpangan penindakan dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum lebih mudah bergerak terhadap pihak yang kehilangan pengaruh dibandingkan mereka yang masih memiliki posisi strategis.

Penggunaan kewenangan presiden untuk memberikan abolisi, amnesti, atau rehabilitasi kepada pihak tertentu juga membutuhkan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan pertimbangannya.

Kewenangan tersebut memiliki tempat dalam sistem ketatanegaraan, tetapi penerapannya dapat memengaruhi persepsi publik mengenai kesetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, ukuran utama bukanlah seberapa banyak tokoh yang diproses, melainkan apakah proses tersebut konsisten, transparan, dan bebas dari perlindungan berdasarkan kedekatan politik.

Kasus Makan Bergizi Gratis Menjadi Ujian Pemerintahan

Dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis menjadi ujian tersendiri karena program tersebut merupakan salah satu agenda unggulan pemerintahan Prabowo.

Penyidikan yang menyentuh dugaan pengaturan vendor penyedia perlengkapan dapur memperlihatkan bahwa risiko korupsi dapat muncul sejak tahap pengadaan dan penentuan mitra program.

Jika tidak diawasi dengan baik, anggaran besar yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru dapat menjadi ruang transaksi kepentingan.

Penanganan perkara ini semestinya tidak berhenti pada pelaksana teknis, birokrat, atau perusahaan penyedia barang.

Penyidik perlu menelusuri alur keputusan, hubungan antaraktor, aliran dana, dan pihak yang benar-benar memperoleh keuntungan, sepanjang didukung bukti yang sah.

Pada saat bersamaan, penyelidikan harus tetap menjaga hak setiap orang yang diperiksa dan menghindari kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah pemerintah bersedia menerapkan standar antikorupsi yang sama terhadap program andalannya sendiri.

Ketegasan justru paling teruji ketika penyelidikan menyentuh kepentingan yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Tiga Ujian Pemberantasan Korupsi pada Tahun Ketiga

Memasuki tahun ketiga pemerintahan, setidaknya ada tiga indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah pemberantasan korupsi bergerak menuju reformasi yang lebih mendasar.

Pertama, kepastian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Regulasi perampasan aset yang efektif dapat memperkuat upaya pemulihan hasil kejahatan.

Namun, rancangan aturan tersebut harus disusun dengan memperhatikan perlindungan hak milik, proses pembuktian, hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan mekanisme keberatan yang adil.

Pengesahan undang-undang saja tidak cukup. Implementasi, kapasitas lembaga, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan juga menentukan hasil akhirnya.

Kedua, penuntasan perkara besar dan pelacakan buronan.

Keberadaan buronan dalam perkara bernilai besar, termasuk Riza Chalid yang disebut dalam materi sebagai buron sejak Juli 2025, menjadi ujian bagi koordinasi penegakan hukum lintas negara.

Penerbitan red notice tidak otomatis berarti seseorang telah ditangkap atau akan segera dipulangkan.

Publik berhak memperoleh informasi yang terverifikasi mengenai perkembangan pencarian, kerja sama internasional, status hukum, serta langkah yang sedang ditempuh aparat.

Ketiga, transparansi penggunaan uang sitaan.

Pemerintah perlu menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai sumber dana, dasar hukum penyitaan atau pengembalian, status penyelesaian perkara, jumlah yang telah masuk ke kas negara, serta realisasi penggunaannya sesuai mekanisme anggaran.

Pelacakan tersebut akan membuat pengembalian aset tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi bagian dari akuntabilitas keuangan negara.

Ketiga indikator itu dapat diuji melalui dokumen resmi, perkembangan legislasi, laporan penegak hukum, dan data anggaran.

Dengan ukuran yang jelas, penilaian terhadap kinerja pemerintah tidak hanya bergantung pada pidato atau angka yang diumumkan dalam konferensi pers.

Menjelang 2029, Hukum Harus Tetap Berdiri di Luar Panggung Politik

Mendekati kalender politik 2029, tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks.

Penindakan dapat memperkuat legitimasi pemerintah, tetapi juga berisiko dipersepsikan sebagai instrumen untuk memperoleh dukungan pemilih jika prosesnya tidak transparan dan konsisten.

Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, misalnya, harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan alasan otomatis untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah.

Perdebatan mengenai pilkada langsung atau pemilihan melalui DPRD harus diselesaikan melalui pertimbangan konstitusional, kualitas demokrasi, dan akuntabilitas pemerintahan, bukan sekadar reaksi terhadap kasus korupsi.

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi sekutu ataupun melemahkan lawan. Ia juga tidak boleh kehilangan independensinya ketika kepentingan elektoral mulai menguat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang ditumpuk di hadapan kamera.

Ukurannya adalah berkurangnya ruang untuk korupsi, pulihnya aset negara secara terukur, tegaknya hukum tanpa pilih kasih, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Jika tahun ketiga pemerintahan Prabowo mampu memperkuat transparansi, memperbaiki pengawasan, dan memastikan proses hukum berjalan setara, pertunjukan ketegasan dapat berkembang menjadi institusi yang dipercaya.

Sebaliknya, jika perhatian lebih banyak tersedot pada seremoni dan pengumuman angka besar, sementara reformasi sistem berjalan lambat, uang sitaan hanya akan menjadi simbol yang kehilangan daya kejut.

Negara tidak cukup membuktikan bahwa ia mampu menangkap koruptor.

Negara juga harus membuktikan bahwa sistemnya tidak lagi memberi ruang bagi korupsi untuk tumbuh.