BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) perusahaan daerah tersebut dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Saksi berinisial HA hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kejaksaan belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan HA, termasuk posisi saksi dalam hubungan bisnis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Belum ada pula keterangan terbuka mengenai aspek transaksi atau keputusan korporasi yang menjadi fokus pertanyaan penyidik terhadap saksi dari perusahaan itu.
Namun, pemeriksaan tersebut menempatkan hubungan bisnis dalam pengelolaan migas Kota Bekasi sebagai salah satu bagian yang perlu ditelusuri dalam proses penyidikan.
Mengurai Kerja Sama Migas Selama 15 Tahun
Rentang waktu kerja sama yang diselidiki, yakni 2009 hingga 2024, mencakup sekitar 15 tahun.
Dalam kurun sepanjang itu, tata kelola perusahaan daerah, pengambilan keputusan bisnis, pelaksanaan kontrak, serta mekanisme pengawasan menjadi aspek penting untuk diperiksa apabila berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
Kerja sama operasi antara perusahaan daerah dan perusahaan lain bukan semata-mata urusan administratif.
Di dalamnya terdapat kepentingan pengelolaan usaha, pembagian tanggung jawab, pelaksanaan kewajiban kontraktual, hingga pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
Karena itu, penyidikan perkara ini perlu mengurai bagaimana kerja sama dijalankan selama periode tersebut, siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pertanyaan penting lainnya adalah apakah terdapat keputusan atau transaksi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, jika unsur tersebut memang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.
Jawabannya harus bertumpu pada dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan pada dugaan semata.
Hingga informasi pemeriksaan ini disampaikan, Kejaksaan Agung belum memerinci temuan yang menghubungkan keterangan HA dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut.
Keterangan Saksi dan Penelusuran Hubungan Bisnis
Pemeriksaan HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Meski demikian, belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan secara spesifik hubungan HA dengan pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan tata kelola perusahaan, keterangan saksi dapat membantu penyidik mencocokkan dokumen, menguji kronologi, dan menelusuri proses pengambilan keputusan.
Keterangan tersebut juga dapat digunakan untuk memperjelas hubungan antarpihak sepanjang relevan dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap seorang saksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan saksi maupun perusahaan tempatnya bekerja dalam tindak pidana.
Status dan tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Belum diketahui apakah penyidik akan memeriksa saksi lain dari perusahaan yang terkait dengan rangkaian kerja sama tersebut.
Kejaksaan juga belum mengumumkan secara terperinci perkembangan pembuktian, nilai dugaan kerugian, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Transparansi Tata Kelola Menjadi Sorotan
Penyidikan ini kembali menempatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah sebagai persoalan penting.
Perusahaan daerah mengemban mandat bisnis yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, keputusan strategis dan kerja sama dengan mitra usaha harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Dalam konteks perkara yang sedang disidik, sejumlah hal masih menunggu penjelasan resmi: bagaimana skema KSO dijalankan, bagaimana kewajiban para pihak dipenuhi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pertanyaan-pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan informasi pemeriksaan HA.
Namun, pengungkapan materi penyidikan secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, penting agar publik memahami duduk perkara dan perkembangan penanganannya.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pada akhirnya, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti.
Seberapa jauh keterangan tersebut membuka rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan migas Kota Bekasi masih menunggu hasil penyidikan dan penjelasan resmi aparat penegak hukum.



