BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT CNI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa, 20 Oktober 2026.
Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial WM dan S.
Keduanya berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT CNI.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel.
Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Belum ada pula keterangan lebih lanjut mengenai posisi maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Penyidikan Korupsi Tata Kelola Nikel Berlanjut
Pemeriksaan WM dan S menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020.
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, keterangan saksi menjadi salah satu unsur penting untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa, menguji kesesuaian informasi, serta memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Namun, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Status dan peran setiap pihak harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penanganannya juga disebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pendalaman Perkara dan Penguatan Alat Bukti
Pengusutan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Nikel sendiri merupakan komoditas strategis bagi Indonesia, terutama dalam pengembangan industri pengolahan mineral dan rantai pasok bahan baku baterai.
Meski demikian, keterangan resmi mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara periode 2017–2020 ini masih terbatas.
Nilai kerugian negara, bentuk dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum dijelaskan dalam informasi pemeriksaan yang disampaikan.
Penyidik masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan penyempurnaan pemberkasan perkara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman serta kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.



