Pengadaan Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Dilaporkan ke Kejati Banten

BeritaTrend.id|- TANGERANG SELATAN — Sejumlah paket pengadaan mebel, komputer, dan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipersoalkan LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI).

Laporan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025 itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 8 Oktober 2026.

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., meminta aparat penegak hukum menelaah dokumen pengadaan, spesifikasi barang, penetapan harga, hingga realisasi belanja.

Salah satu yang disorot ialah perbedaan harga pengadaan meja dan kursi guru.

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, paket dengan Kode RUP 57298164 memiliki pagu Rp3,6 miliar dan harga sekitar Rp4,56 juta per set.

Sementara paket berkode RUP 57995148 disebut mencantumkan harga Rp6,5 juta per set.

Selain mebel, pengadaan komputer dan laptop dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp7,1 miliar turut dipertanyakan. Salah satunya paket 19 unit laptop senilai Rp517,75 juta, atau rata-rata sekitar Rp27,25 juta per unit.

Pelapor mempertanyakan kesesuaian nilai tersebut dengan spesifikasi perangkat yang dicantumkan, termasuk prosesor Core i5, RAM 4 GB, HDD 500 GB, dan SSD 16 GB. Pengadaan 81 unit laptop untuk sejumlah SD negeri dengan pagu Rp894,22 juta juga menjadi perhatian.

LSM KPK-RI turut meminta penjelasan mengenai penyaluran lemari dan loker ke sekolah serta PAUD swasta, termasuk kriteria penerima, mekanisme distribusi, dan bukti serah terima barang.

“Kami meminta Kejati Banten menelaah laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aqil.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi, harga, dan realisasi pengadaan.

Ia juga meminta pihak terkait, termasuk Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, memberikan klarifikasi apabila diperlukan.

Meski demikian, perbedaan harga dan spesifikasi yang dipersoalkan belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Estimasi selisih harga yang disampaikan pelapor juga belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara tanpa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi.

Klarifikasi Disdikbud Tangsel serta hasil penelaahan Kejati Banten diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.