BeritaTrend.id | – YOGYAKARTA — Upaya penyelundupan emas senilai Rp11 miliar ke Singapura berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebanyak 4,266 kilogram emas berkadar 98,97 persen ditemukan tersembunyi di tubuh dua penumpang asal Cina yang hendak terbang ke luar negeri.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap dua penumpang di area keberangkatan internasional YIA.
Emas 24 Karat Disembunyikan di Tubuh Penumpang
Dalam pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CS, petugas menemukan logam padat yang diduga emas dengan berat 2.131 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Barang tersebut disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakan penumpang.
Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP mengungkap temuan serupa.
Petugas mengamankan emas seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya.
Dari kedua penumpang tersebut, total emas yang berhasil diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan peralatan khusus, logam tersebut memiliki kandungan emas sebesar 98,97 persen.
Kadar tersebut setara dengan emas 24 karat, yang menunjukkan tingginya kemurnian material yang hendak dibawa ke luar negeri.
Nilai Emas Rp11 Miliar, Potensi Kerugian Bea Keluar Rp1,6 Miliar
Agus menyebutkan, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan negara dari bea keluar yang berisiko hilang akibat dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar.
Kedua penumpang diketahui merupakan warga negara Cina yang berencana melakukan perjalanan menuju Singapura.
Namun, pengeluaran emas tersebut tidak disertai dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dipersyaratkan untuk membawa barang ke luar daerah pabean.
Setelah penindakan, kedua penumpang bersama barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Emas
Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan di pintu keberangkatan internasional.
Menurut dia, penindakan dilakukan melalui analisis informasi intelijen, pengamatan lapangan, serta pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas.
Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengantisipasi dugaan pelanggaran ekspor emas di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus ini menyoroti risiko pengiriman komoditas bernilai tinggi ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara, praktik semacam itu dapat menghambat pengawasan terhadap arus keluar barang bernilai ekonomi tinggi.
Hingga tahap pemeriksaan lebih lanjut, fokus penanganan perkara adalah meneliti asal-usul barang, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran ketentuan ekspor yang berkaitan dengan emas tersebut.



