BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kepolisian resor (polres) untuk mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan dan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.
Sejak 2025 hingga Oktober 2026, layanan tersebut tercatat telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja dan membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp 70,28 miliar.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, pengabdian kepolisian tidak cukup diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah konkret untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan sehari-hari.
“Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat karena polisi berasal dari masyarakat. Tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Suyudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menegaskan, komitmen tersebut perlu diterjemahkan menjadi pelayanan yang dapat diakses masyarakat, termasuk bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan memiliki jalur pengaduan yang lebih mudah untuk memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, serta mendapatkan fasilitasi penyelesaian masalah.
Perluasan layanan itu ditandai dengan peresmian Desk Ketenagakerjaan di tingkat polres yang berlangsung di Polres Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan agar pekerja tidak kesulitan mencari akses ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Desk Ketenagakerjaan Jadi Jalur Pengaduan Pekerja
Persoalan ketenagakerjaan dapat melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pekerja, pemberi kerja, hingga instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam urusan hubungan industrial.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Desk Ketenagakerjaan Polri berfungsi sebagai sarana koordinasi bagi para pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Melalui layanan ini, pekerja dapat menyampaikan pengaduan untuk memperoleh fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Polri juga dapat menindaklanjuti persoalan yang mengandung dugaan tindak pidana sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, layanan ini tidak hanya diarahkan untuk membuka akses pengaduan, tetapi juga membantu memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Pendekatan tersebut menjadi penting ketika perselisihan di tempat kerja beririsan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Namun, penyelesaian setiap perkara tetap harus mempertimbangkan karakter persoalan, kewenangan lembaga terkait, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Polri Klaim Fasilitasi Ribuan Pekerja
Data Polri menunjukkan, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Selain itu, layanan tersebut membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp 70,28 miliar.
Suyudi menyebut capaian tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” ujar Suyudi saat peresmian layanan di Polres Jombang, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Capaian itu menjadi salah satu indikator peran Desk Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi persoalan yang dihadapi pekerja.
Meski demikian, efektivitas layanan juga bergantung pada tindak lanjut pengaduan, koordinasi antarlembaga, serta kepastian penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Layanan Diperluas ke Polda dan Polres
Sebelum peresmian di Jombang, Polri telah meresmikan perluasan Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 polres.
Perluasan ini ditujukan untuk mempermudah pekerja mengadukan persoalan hubungan industrial dan memperoleh akses terhadap proses penyelesaian masalah.
Kehadiran layanan hingga tingkat kewilayahan diharapkan dapat mendekatkan akses pengaduan kepada masyarakat.
Dengan jangkauan yang lebih luas, pekerja dapat mencari bantuan melalui kepolisian setempat ketika menghadapi persoalan yang memerlukan fasilitasi atau penanganan sesuai kewenangan Polri.
Polri juga mendorong kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja atau buruh, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara proporsional, tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun pemberi kerja.
Ke depan, keberhasilan Desk Ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh jumlah layanan yang diresmikan atau banyaknya pengaduan yang diterima.
Transparansi proses, tindak lanjut laporan, koordinasi yang efektif, dan kepastian hukum bagi para pihak juga menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui perluasan layanan ini, Polri berupaya memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan kepada pekerja.
Harapannya, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan, sementara penyelesaiannya tetap berjalan sesuai hukum dan kewenangan lembaga terkait.



