Daerah  

Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Aset Negara

BeritaTrend.id|- TANGERANG SELATAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menyerahkan 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset negara.

Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangsel, David Agam, dalam kegiatan serah terima sertipikat tanah BMN sekaligus monitoring dan evaluasi progres sertipikasi wilayah Tangerang Raya di Aula KPKNL Tangerang II, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa sertipikasi tanah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan ekonomi.

“Setipikat is a must, sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.

Dari total 36 sertipikat yang diperuntukkan bagi aset berupa gedung serta lahan pembangunan jalan nasional dan jalan tol, Kantah Tangsel menyerahkan 10 sertipikat kepada lima satuan kerja.

Rinciannya, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol menerima empat sertipikat, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten dua sertipikat, Kejaksaan Agung dua sertipikat, Kementerian Luar Negeri satu sertipikat, serta Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan satu sertipikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempercepat sertipikasi aset milik negara.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah sekaligus menjaga kekayaan negara agar terlindungi secara legal.

Melalui sinergi antarinstansi, percepatan sertipikasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset negara dan meminimalkan potensi persoalan hukum atas tanah di wilayah Tangerang Selatan.