Hukum  

Terdakwa Eks Pejabat Bea Cukai Akui Alat Podcast Faisal Assegaf Dibeli Pakai DOKPPN

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, mengakui pembelian perangkat podcast yang diberikan kepada Faisal Assegaf menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).

Pengakuan tersebut disampaikan Rizal ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam persidangan, jaksa menggali asal-usul dana pembelian perangkat podcast yang sebelumnya disebut diserahkan melalui mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

Jaksa kemudian mengonfirmasi nilai pengadaan perangkat tersebut.

“Pak Sisprian kemarin menyatakan Rp100 juta lebih,” kata jaksa kepada Rizal.

“Itu pakai uang apa?” lanjut jaksa.

“Di DOKPPN, Pak,” jawab Rizal.

Awalnya untuk Podcast Bea Cukai

Rizal menjelaskan, ide pembuatan podcast bermula dari pembicaraan mengenai pemberitaan terhadap institusi Bea Cukai.

Ia mengaku sempat berdiskusi dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama seorang rekannya.

Dari pembicaraan tersebut, muncul gagasan membuat konten podcast dengan menghadirkan pihak eksternal.

Menurut Rizal, podcast itu diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan informasi sekaligus membangun citra positif institusi.

“Saya minta dari pihak Pak Faisal itu membuat suatu podcast dengan pihak-pihak luar yang menceritakan untuk menaikkan citra kita, Pak,” ujar Rizal di hadapan majelis hakim.

Namun, Rizal menyebut permintaan perangkat podcast tersebut kemudian disampaikan Faisal Assegaf secara pribadi setelah sebuah acara.

“Jadi waktu itu selesai acara, selesai acara itu beliau ngomong. Dia mintanya pribadi,” kata Rizal.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai nilai pembelian perangkat podcast, Rizal mengaku tidak mengingat angka pastinya.

Ia hanya menyebut pembelian dilakukan dalam dua kali transaksi.

Perkara Dugaan Suap Puluhan Miliar

Perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain Rizal, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiganya diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61,74 miliar.

Mereka juga diduga memperoleh fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

Jika digabungkan, nilai suap beserta fasilitas dan barang mewah yang didakwakan mencapai sekitar Rp63,59 miliar.

Jaksa menduga pemberian tersebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Menurut dakwaan, pemberian itu berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group.

Jaksa menduga uang tersebut diberikan agar proses pemeriksaan kepabeanan dan pengeluaran barang dapat dipercepat.

Rizal didakwa menerima sekitar Rp14 miliar. Sementara Sisprian disebut menerima sekitar Rp7 miliar.

Adapun Orlando didakwa menerima sekitar Rp4,05 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,51 miliar.

Ada Dugaan Gratifikasi Rp15,2 Miliar

Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan bisnisnya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Total gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15,22 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp7,51 miliar, 314.755 dolar Singapura yang menurut dakwaan setara sekitar Rp4,37 miliar, 182.800 dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong sekitar Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia sekitar Rp35,75 juta.

Dengan seluruh komponen tersebut, jaksa mendakwa total penerimaan berupa suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang berkaitan dengan ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp78,81 miliar.

Orlando Didakwa Menerima Gratifikasi Secara Terpisah

Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan dalam perkara gratifikasi secara terpisah.

Orlando disebut menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir dengan nilai total Rp8,10 miliar.

Rinciannya terdiri atas uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura yang dikonversi sekitar Rp2,71 miliar, serta 172.800 dolar Amerika Serikat yang setara sekitar Rp3,10 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi

Atas perkara tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif dengan menggunakan ketentuan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk perkara gratifikasi, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan tersebut, keterangan mengenai pembelian perangkat podcast menjadi salah satu bagian yang digali jaksa untuk mengurai penggunaan dana operasional dan hubungan antara para pihak yang disebut dalam perkara.

Status Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam perkara ini adalah terdakwa.

Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.