Buronan Kasus Korupsi Rp233 Miliar Ditangkap di Tangerang

BeritaTrend.id|- TANGERANG — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pengangkutan ore nikel.

Tersangka berinisial A, 39 tahun, diamankan pada Rabu, 23 September 2026, di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 15 Juni 2026. Status DPO terhadapnya kemudian diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, A diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus atau jetty milik PT KMR pada 2023.

Kejaksaan menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku syahbandar.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp233 miliar.

A dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditangkap, A disebut bersikap kooperatif.

Setelah diamankan, tersangka diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.

Jaksa Agung juga meminta para DPO Kejaksaan RI menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.