Hukum  

Dugaan Pungli Kepling Rambung Berujung Laporan

BeritaTrend.id|- TEBING TINGGI — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan mencuat di Lingkungan 6, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Seorang Kepala Lingkungan (Kepling), Tirmidzi Pulungan, dituding meminta uang Rp200 ribu kepada warga untuk pengurusan perpindahan alamat domisili.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan intimidasi terhadap M.A. Ariffandy, Ketua Kelompok Pemuda Garuda Merah Putih (KPGMP-TT), yang melaporkan persoalan itu kepada pihak Kelurahan Rambung.

Menurut keterangan Ariffandy, kasus bermula dari keluhan seorang warga berinisial SR yang mengaku diminta mentransfer Rp200 ribu ke rekening pribadi Kepling sebagai syarat pengurusan pindah domisili.

Ariffandy kemudian menelusuri keluhan tersebut. Ia mengaku menemukan percakapan WhatsApp antara warga dan Kepling yang diduga berkaitan dengan permintaan pembayaran tersebut.

Bukti itu selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyampaikan laporan kepada pihak Kelurahan Rambung.

Namun, laporan tersebut diduga memicu reaksi dari Tirmidzi.

Pada Jumat pagi, 11 September 2026, Ariffandy mengaku didatangi dan dicegat Tirmidzi di pinggir Jalan Sutoyo ketika sedang pulang membeli sarapan bersama istri dan anaknya.

Menurut Ariffandy, Tirmidzi mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan dengan nada tinggi.

Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk intimidasi dan tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang aparat lingkungan.

“Pelayanan administrasi kependudukan semestinya diberikan sesuai ketentuan. Kalau memang ada permintaan uang, harus diperiksa secara terbuka,” kata Ariffandy.

KPGMP-TT menyatakan akan membawa bukti percakapan WhatsApp tersebut ke instansi terkait.

Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Camat Tebing Tinggi Kota, Inspektorat, hingga Satgas Saber Pungli Polres Tebing Tinggi.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap Tirmidzi Pulungan.

Sanksi, termasuk pencopotan jika terbukti melakukan pelanggaran, diminta menjadi bagian dari evaluasi.

Hingga berita ini disusun, tudingan pungli dan intimidasi tersebut masih merupakan dugaan.

Pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap bukti digital, keterangan warga, serta pihak yang dilaporkan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.