Rp1 Triliun dan USD166 Ribu Diserahkan, Kasus PT PSMI Bergulir

BeritaTrend.id|- Jakarta — Uang lebih dari Rp1 triliun mengalir ke penyidik Kejaksaan Agung. PT PSMI menyerahkan secara sukarela Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung.

Penyerahan itu dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, saat perkara yang menyeret pengelolaan kawasan hutan di areal PT INHUTANI V tersebut masih dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),

Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut kemudian dititipkan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Namun, ada persoalan lain yang ikut mengemuka.

Menurut Saiful, proses penegakan hukum berlangsung ketika PT PSMI mengalami hambatan operasional dan keuangan, termasuk untuk membayar petani, gaji pekerja perkebunan tebu, hingga kebutuhan operasional perusahaan.

47 Saksi Diperiksa

Penyidik telah bergerak cukup jauh. Sebanyak 47 saksi dan tiga ahli telah diperiksa.

Dokumen terkait perkara juga disita, sementara 10 rekening perusahaan telah diblokir.

Penyidik bersama auditor pun telah melakukan gelar perkara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Uang yang diserahkan PT PSMI melalui VRL, yang disebut sebagai pihak dari perusahaan, telah disita penyidik.

Penyitaan tersebut memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Lahan Hutan Berubah Jadi Perkebunan Tebu

Konstruksi perkara bermula dari kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.

Penyidik menduga sejak 2007 PT PSMI mengelola lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu.

Luas lahan yang disebut dalam perkara mencapai sekitar 32.375 hektare.

Persoalan berlanjut pada 2013. Direksi PT PSMI disebut menandatangani nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V pada Register 44, 46, dan 42.

Dalam konstruksi penyidik, kerja sama tersebut diberlakukan surut dan dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan kawasan hutan.

Dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu itulah yang kini menjadi fokus penyidikan karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Uang dan Rekening Perusahaan Akan Dikelola

Kejaksaan Agung tidak hanya mengejar aspek penindakan.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan serta pengelolaan.

Kejaksaan juga menyiapkan skema escrow account bersama PT PSMI,

BUMN yang bergerak di sektor perkebunan, serta Himbara.

Skema tersebut ditujukan agar pengelolaan aset dan operasional perusahaan tetap berjalan secara tertib selama proses hukum berlangsung.

Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berujung pada pemidanaan.

Pemulihan keuangan negara dan pembenahan tata kelola setelah penindakan menjadi bagian penting dari proses tersebut.

“Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan,” kata Saiful.