BeritaTrend.id|– SORONG — Tim patroli pengamanan Pelni dari TNI Angkatan Laut Koarmada XIV menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi di atas KM Gunung Dempo saat kapal bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat malam, 15 Mei 2026.
Satwa yang diamankan terdiri atas enam ekor burung kasturi kepala hitam dan dua ekor burung kakatua jambul kuning.
Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda di dalam kapal.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap aktivitas bongkar muat penumpang serta barang bawaan di atas kapal penumpang tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan delapan ekor satwa dilindungi,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Ahad, 17 Mei 2026.
Penemuan pertama terjadi di Dek 4 kapal.
Petugas mendapati seekor burung kasturi kepala hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik seorang penumpang tujuan Makassar.
Menurut Tunggul, penumpang tersebut kemudian diberikan edukasi mengenai status satwa dilindungi dan akhirnya menyerahkan burung tersebut secara sukarela kepada petugas.
Tak lama berselang, patroli kembali menemukan lima ekor burung kasturi kepala hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam koper di Dek 5 kapal.
Pemeriksaan berlanjut menggunakan alat X-Ray terhadap barang bawaan buruh pelabuhan.
Dari pemeriksaan itu, petugas kembali menemukan dua ekor burung kakatua jambul kuning yang disembunyikan dalam sebuah keranjang tanpa identitas pemilik.
Seluruh satwa yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong guna menjalani pendataan serta penanganan lebih lanjut.
Tunggul menegaskan, burung kasturi kepala hitam maupun kakatua jambul kuning termasuk satwa yang dilindungi negara.
Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Pelaku perdagangan ataupun pengangkutan ilegal satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata dia.
Operasi pengamanan ini melibatkan personel gabungan dari Denintel dan Polisi Militer Angkatan Laut Koarmada XIV bersama petugas BKSDA Papua Barat Daya.
TNI AL menyatakan pengawasan terhadap jalur transportasi laut akan terus diperketat guna mencegah praktik perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian fauna endemik Indonesia.




