banner 728x90

Sudarno Tewas Bawa Drum Diduga Limbah, Ada Apa di Balik Permintaan Take Down?

Ketika Berita Diminta Turun

Dalam perspektif kebebasan pers, persoalan permintaan penghapusan berita juga tidak bisa dianggap sepele.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku terhadap media cetak dan media elektronik.

Pasal 4 ayat (3) juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Dewan Pers dalam penjelasannya juga membedakan antara koreksi terhadap karya jurnalistik dengan tindakan yang dapat menghalangi kerja pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa tekanan terhadap media dapat menjadi persoalan kemerdekaan pers, sementara pihak yang keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan pers.

Artinya, keberatan terhadap sebuah berita tidak otomatis berarti berita tersebut harus dihapus.

Jika terdapat kesalahan faktual, mekanisme jurnalistik menyediakan ruang untuk memberikan koreksi dan hak jawab.

Jika terdapat sengketa pers, tersedia pula mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Karena itu, pertanyaan penting dalam kasus ini bukan semata-mata apakah seseorang meminta berita diturunkan, melainkan apa alasan, dasar, dan bentuk permintaan tersebut.

Apakah permintaan dilakukan sebagai klarifikasi biasa?

Ataukah ada tekanan agar berita yang sudah tayang tidak lagi dapat diakses publik?

Dua hal tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

Manajemen PKS Rambutan Masih Punya Ruang Menjelaskan

Kasus ini belum boleh disimpulkan sebagai upaya penutupan informasi.

Belum ada keterangan resmi dari KTU PKS Rambutan mengenai apakah dirinya memang meminta penghapusan pemberitaan.

Belum ada pula penjelasan dari Danton Security mengenai siapa yang meminta dirinya menghubungi awak media dan atas dasar apa permintaan tersebut disampaikan.

Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Rambutan juga belum memberikan penjelasan menyeluruh mengenai muatan yang dibawa Sudarno, tujuan pengangkutan, prosedur pengangkutan cairan tersebut, serta status barang setelah kecelakaan.

Semua pertanyaan itu masih terbuka.

Dan justru karena belum ada jawaban, ruang klarifikasi harus tetap diberikan.

Yang Ditunggu Publik

Ada setidaknya lima pertanyaan yang kini layak dijawab:

1. Apa sebenarnya isi tiga drum biru dan satu jeriken putih yang dibawa Sudarno?

2. Siapa yang memerintahkan atau menugaskan pengangkutan cairan tersebut?

3. Apakah pengangkutan menggunakan becak Viar sesuai prosedur perusahaan?

4. Apakah terdapat dokumen terkait pengeluaran atau pemindahan cairan dari PKS Rambutan?

5. Mengapa awak media diminta menghapus pemberitaan dan siapa yang memberikan instruksi tersebut?

Jawaban atas lima pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini menyangkut dua kepentingan publik sekaligus: transparansi atas kematian seorang pekerja dan kemerdekaan pers dalam mencari serta menyampaikan informasi.

Sudarno telah meninggal dunia.

Yang tersisa adalah memastikan bahwa kematiannya tidak berhenti sebagai catatan kecelakaan lalu lintas semata, sementara pertanyaan mengenai muatan yang dibawanya dan prosedur pengangkutannya menghilang tanpa penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KTU PKS Rambutan dan Danton Security belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan permintaan penghapusan berita tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Rambutan maupun pihak terkait lainnya.