BeritaTrend.id|– Bogor — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memasuki fase yang lebih serius.
Isu yang semula berkutat pada tata kelola kini berkembang menjadi dugaan aliran dana hasil usaha yang tidak transparan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Sorotan muncul setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor mengungkap temuan terkait unit usaha peternakan ayam yang diduga berada di bawah pengelolaan BUMDes setempat.
Dalam investigasi awal, KCBI menyebut sekitar 6.000 ekor ayam telah dipanen.
Dengan estimasi berat rata-rata 1,5 kilogram per ekor dan harga jual sekitar Rp75.000 per kilogram, nilai penjualan dari satu kali panen diperkirakan mencapai Rp675 juta.
Angka tersebut menjadi titik awal pertanyaan besar: ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut?
Ketua PC KCBI Bogor, Agus Marpaung, menyatakan bahwa besarnya nilai transaksi seharusnya diikuti dengan pencatatan dan pelaporan keuangan yang jelas.
Namun, hingga kini, transparansi itu dinilai belum terlihat.
“Nilainya signifikan. Pertanyaannya sederhana, apakah dana tersebut masuk ke rekening resmi BUMDes atau tidak,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Menurut dia, situasi semakin janggal karena pengelolaan BUMDes diduga berada langsung di bawah kendali kepala desa.
Padahal, secara regulasi, kepala desa tidak diperkenankan mengelola operasional BUMDes secara langsung karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KCBI menilai minimnya keterbukaan laporan keuangan serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban atas hasil usaha memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Dalam praktik yang ideal, setiap transaksi usaha BUMDes semestinya terdokumentasi secara rinci, mulai dari proses penjualan hingga distribusi keuntungan ke kas desa.
“BUMDes adalah aset kolektif desa. Jika aliran dananya tidak jelas, maka wajar publik mencurigai adanya penyimpangan,” kata Agus.
Desakan pun menguat. KCBI memberikan ultimatum kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan klarifikasi terbuka dalam waktu tiga hari.
Jika tidak ada penjelasan, lembaga tersebut menyatakan akan mendorong audit investigatif dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh, belum membuahkan hasil.
Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif. Informasi serupa juga diperoleh dari Sekretaris Desa Gandoang, Qory, yang menyebut nomor kepala desa tidak dapat diakses.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gandoang terkait dugaan aliran dana tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi skandal besar dalam pengelolaan BUMDes.
Di tengah tuntutan akuntabilitas, masyarakat masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: ke mana aliran dana Rp675 juta itu bermuara?
(OR)*


