BeritaTrend.id|– TEBING TINGGI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu solusi peningkatan kualitas gizi masyarakat mulai menghadapi sorotan di daerah.
Salah satu dapur penyedia makanan dalam program tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sorotan itu mencuat setelah warga sekitar melayangkan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi terkait operasional dapur MBG yang dikelola Yayasan Merah Putih Sejati.
Warga menilai aktivitas dapur berskala besar yang setiap hari menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak, serta air bekas pencucian berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola melalui sistem pengolahan limbah yang memadai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengawasan dan Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi lapangan pada Senin, 22 Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup serta menilai kondisi fasilitas pengolahan limbah yang tersedia.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dapur MBG tersebut telah memiliki dokumen lingkungan hidup dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jasa boga.
Namun, tim menemukan bahwa fasilitas IPAL yang tersedia dinilai belum memenuhi standar yang semestinya.
“Kami menemukan bahwa lokasi telah memiliki dokumen lingkungan hidup dan SLHS jasa boga. Namun untuk IPAL masih diperlukan sejumlah perbaikan agar sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Syahputra, Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.
Menurut Syahputra, pihak pengelola melalui perwakilan Yayasan Merah Putih Sejati, Saiful Saragih, bersama pihak SPPG Nurul Sakinah dan Koordinator Wilayah Widia, telah menyatakan komitmen untuk menyampaikan hasil temuan tersebut kepada pimpinan yayasan guna segera melakukan pembenahan sesuai rekomendasi DLH.
Persoalan tidak berhenti pada aspek pengelolaan limbah.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah posisi dapur yang berdampingan langsung dengan bengkel kendaraan yang masih aktif beroperasi.
Saat tim melakukan peninjauan, aktivitas pengamplasan dan pendempulan truk terlihat berlangsung di area bengkel yang berada dalam satu kawasan dengan akses gerbang yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keamanan pangan dalam program yang menyasar masyarakat luas, terutama anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama MBG.
Wakil Ketua DPD LIRA, Sahlan Wijaya, menilai keberadaan bengkel aktif di sekitar area pengolahan makanan berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi lingkungan.
“Debu hasil pengamplasan maupun aktivitas perbaikan kendaraan berpotensi terbawa angin ke area sekitar dapur. Ini harus menjadi perhatian serius karena standar kebersihan dan keamanan pangan seharusnya menjadi prioritas utama,” kata Sahlan.
Ia menegaskan bahwa regulasi sanitasi pengolahan pangan mengharuskan setiap fasilitas produksi makanan memiliki lingkungan yang higienis, termasuk sistem pembuangan limbah yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Menurut Sahlan, pengawasan terhadap dapur MBG tidak boleh hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga harus mencakup aspek lingkungan, sanitasi, dan keamanan pangan secara menyeluruh.
“Program yang menggunakan anggaran besar ini harus dipastikan berjalan sesuai SOP.Kualitas makanan, kebersihan lingkungan, standar gizi, hingga keamanan proses pengolahan harus benar-benar diawasi,” ujarnya.
Dalam regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib melakukan pengolahan sebelum limbah tersebut dibuang ke media lingkungan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah pencemaran air, bau tidak sedap, hingga potensi berkembangnya bakteri dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pelaku usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Karena itu, Sahlan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi lanjutan guna memastikan seluruh operasional dapur MBG memenuhi standar yang ditetapkan.
Di tengah ambisi besar pemerintah menghadirkan program makan bergizi bagi masyarakat, kasus di Tebing Tinggi menjadi pengingat bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan.
Aspek sanitasi, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan juga menjadi bagian penting yang menentukan kualitas serta keberlanjutan program di lapangan.
(TIM)*




