BeritaTrend.id|– Tebing Tinggi — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Durian di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, menuai sorotan.
Sejumlah temuan lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar kebersihan, keamanan pangan, dan tata kelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Temuan tersebut diperoleh Tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi saat melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Investigasi dilakukan menyusul adanya informasi dari sejumlah narasumber yang mengungkap dugaan ketidaksesuaian standar operasional dalam pengelolaan dapur MBG yang dikelola Yayasan Merah Putih Sejati bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kedatangan tim investigasi bertujuan melakukan verifikasi sekaligus meminta klarifikasi kepada Kepala SPPG Durian, Nurul Sakinah, serta Koordinator Wilayah MBG Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena kedua pejabat yang hendak ditemui tidak berada di lokasi saat kunjungan berlangsung.
Di lokasi, tim hanya bertemu petugas keamanan yang berjaga di area dapur.
Dapur Bersebelahan dengan Bengkel Aktif
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah posisi dapur MBG yang berdampingan langsung dengan bengkel kendaraan yang masih aktif beroperasi.
Saat investigasi dilakukan, aktivitas pengamplasan dan pendempulan kendaraan berat terlihat berlangsung di area bengkel.
Debu yang dihasilkan dari proses tersebut berpotensi menyebar ke lingkungan sekitar karena lokasi dapur dan bengkel berada dalam satu kawasan dengan akses gerbang yang sama.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kontaminasi lingkungan produksi makanan.
Padahal, dapur MBG merupakan fasilitas yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi kelompok penerima manfaat yang sebagian besar terdiri dari pelajar dan masyarakat rentan.
Dalam standar pengelolaan pangan, kebersihan area produksi menjadi faktor utama untuk mencegah risiko pencemaran yang dapat berdampak pada kualitas makanan maupun kesehatan konsumen.
Aspek Keamanan Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan lingkungan dapur, tim investigasi juga menemukan indikasi bahwa petugas keamanan yang bertugas di lokasi belum memiliki sertifikasi Gada Pratama, yakni pelatihan dasar yang umumnya menjadi syarat kompetensi bagi personel keamanan profesional.
Meski tidak berkaitan langsung dengan proses produksi makanan, aspek keamanan dinilai menjadi bagian penting dalam tata kelola fasilitas pelayanan publik, terlebih pada program strategis yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kepentingan masyarakat luas.
Sulit Dikonfirmasi, Transparansi Dipertanyakan
Tidak hadirnya Kepala SPPG Durian maupun Koordinator Wilayah MBG saat proses konfirmasi turut menjadi perhatian.
Bagi tim investigasi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan program pemerintah.
Ketika muncul temuan yang berpotensi berdampak pada kualitas layanan publik, klarifikasi dari pihak pengelola menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga investigasi selesai dilakukan, belum ada penjelasan resmi mengenai kondisi operasional dapur maupun langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang ditemukan di lapangan.
Forwaka Minta Evaluasi Menyeluruh
Ketua Forwaka Tebing Tinggi, Endrasyah, mendesak Yayasan Merah Putih Sejati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan SPPG Durian.
Menurut dia, seluruh aktivitas operasional dapur harus berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, kualitas makanan, hingga pemenuhan standar gizi yang menjadi mandat Badan Gizi Nasional.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat. Karena itu pelaksanaannya harus memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan,” kata Endrasyah.
Ia menegaskan bahwa fungsi media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Desak Sidak dan Audit Lapangan
Forwaka juga meminta Kepala Satgas MBG Kota Tebing Tinggi bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai temuan yang muncul di lapangan benar-benar berpotensi melanggar standar operasional pengelolaan dapur MBG.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional dalam mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang berpotensi mengganggu kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis.
Di sisi lain, sejumlah pihak mulai mendorong evaluasi terhadap jajaran pengelola apabila terbukti terdapat kelemahan pengawasan maupun pelaksanaan yang dapat berdampak pada keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dilindungi UU Pers
Endrasyah juga mengingatkan bahwa kegiatan peliputan dan pengawasan yang dilakukan wartawan memiliki landasan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sampai berita ini diturunkan, Yayasan Merah Putih Sejati, Kepala SPPG Durian Nurul Sakinah, maupun Koordinator Wilayah MBG Kota Tebing Tinggi Widya Pertiwi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan yang muncul dalam investigasi tersebut. :::
(TIM)*




