banner 728x90
Hukum  

Proyek GSG Warga 07 Tigaraksa Mangkrak, Ke Mana APBD Mengalir?

BaeritaTrend.id|- KABUPATEN TANGERANG — Sebuah proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07, Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan.

Proyek yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848 tersebut memiliki pagu sekitar Rp1,72 miliar dan direncanakan melalui mekanisme tender.

Namun, besarnya anggaran berbanding terbalik dengan kondisi proyek di lapangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat disebut belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan keterlambatan pembangunan.

Bagaimana proyek direncanakan, siapa yang mengendalikan pelaksanaan, berapa nilai kontraknya, berapa pembayaran yang sudah dilakukan, dan apa langkah pemerintah ketika pekerjaan tidak selesai sesuai target?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena yang digunakan untuk membiayai pembangunan adalah uang publik melalui APBD.

Pagu Miliaran, Hasilnya Belum Bisa Dinikmati

Dalam dokumen pengadaan, proyek GSG Warga 07 telah memiliki pagu anggaran dan kode RUP.

Secara administratif, proyek pemerintah semestinya tidak berhenti pada tersedianya anggaran dan proses tender.

Ada rangkaian tanggung jawab yang harus berjalan sejak perencanaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.

Ketika bangunan belum selesai, maka sejumlah pertanyaan otomatis muncul.

Apakah pekerjaan mengalami keterlambatan?

Berapa progres fisik terakhir?

Berapa nilai kontrak yang sebenarnya?

Berapa dana yang telah dibayarkan?

Apakah kontraktor masih bekerja?

Jika terjadi keterlambatan, apakah denda telah diterapkan?

Dan apabila kontrak dihentikan, bagaimana status penyedianya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diperoleh melalui dokumen resmi dan keterangan pemerintah daerah.

RUP Tercatat, Tetapi Publik Menunggu Hasil Nyata

Keberadaan proyek dalam RUP menunjukkan bahwa pembangunan tersebut telah masuk dalam sistem perencanaan pengadaan pemerintah.

Namun bagi masyarakat, keberhasilan proyek tidak diukur dari munculnya angka dalam dokumen anggaran.

Ukuran paling sederhana adalah: apakah bangunannya selesai dan dapat digunakan?

Di sinilah persoalan proyek GSG tersebut menjadi menarik untuk ditelusuri.

Jika anggaran telah dialokasikan tetapi fasilitas publik belum dapat dimanfaatkan, maka perlu dilihat secara menyeluruh bagaimana proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut berlangsung.

Sebab persoalan proyek fisik pemerintah bukan hanya soal beton, baja, dinding atau atap.

Ada uang negara, kontrak, target waktu, kewajiban penyedia, pengawasan teknis dan tanggung jawab pejabat yang melekat di dalamnya.

DTRB Kabupaten Tangerang Ditunggu Penjelasannya

Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, sebagai instansi pemerintah daerah yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pengawasan seharusnya tidak berhenti pada kehadiran pengawas di lokasi pembangunan.

Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan pekerjaan sesuai kontrak, progres dapat dipertanggungjawabkan, pembayaran memiliki dasar yang sah, serta setiap persoalan dalam pelaksanaan proyek ditangani sesuai ketentuan.

Karena itu, jika benar pekerjaan belum selesai, publik berhak mengetahui titik persoalannya.

Apakah penyedia mengalami kendala?

Apakah terdapat perubahan pekerjaan?

Apakah terjadi keterlambatan?

Apakah pekerjaan pernah dihentikan?

Atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan fasilitas tersebut belum dapat digunakan?

Semua pertanyaan itu dapat dijawab secara sederhana apabila pemerintah membuka data dan dokumen yang relevan.

Ketika Klarifikasi Justru Menjadi Persoalan

Upaya memperoleh keterangan dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan.

Permohonan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi juga telah disampaikan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.

Namun, komunikasi untuk memperoleh penjelasan disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyatakan nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh Kepala Bidang DTRB Kabupaten Tangerang saat upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB.

Klaim tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Benarkah terjadi pemblokiran?

Jika benar, apa alasan di balik tindakan tersebut?

Dan apakah terdapat saluran komunikasi lain yang dapat digunakan pejabat publik untuk menjelaskan persoalan proyek kepada masyarakat?

Pertanyaan itu penting karena dalam konteks pemberitaan mengenai penggunaan APBD, konfirmasi bukanlah bentuk tekanan.

Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menjelaskan fakta, membantah informasi yang keliru, atau memberikan data yang belum diketahui publik.