Jangan Sampai APBD Hanya Berhenti pada Angka Penyerapan
Persoalan proyek GSG ini pada akhirnya menyentuh isu yang lebih luas: akuntabilitas belanja pemerintah daerah.
Anggaran yang terserap tidak otomatis berarti pembangunan berhasil.
Pemerintah dapat saja mencatat angka penyerapan anggaran, tetapi masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret: bangunan yang selesai, berkualitas, sesuai spesifikasi dan benar-benar dapat digunakan.
Jika pekerjaan tidak selesai sementara pembayaran telah dilakukan, maka publik wajar meminta penjelasan mengenai hubungan antara pembayaran dengan progres pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah.
Karena itu, data mengenai nilai kontrak, progres fisik, pembayaran, jangka waktu pekerjaan dan status kontrak menjadi sangat penting untuk membuka persoalan ini secara terang.
UU Tipikor Bukan Alat untuk Menghakimi, Tetapi Hukum Harus Ditegakkan
Sorotan terhadap proyek ini juga tidak boleh serta-merta berubah menjadi tuduhan tindak pidana.
Belum selesainya sebuah proyek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.
Diperlukan pemeriksaan, bukti dan proses hukum untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, wanprestasi, kerugian negara, atau bahkan unsur tindak pidana.
Namun prinsip kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kritik publik seharusnya diarahkan pada transparansi, dokumen, progres pekerjaan dan pertanggungjawaban, bukan pada penghakiman terhadap pihak tertentu.
GWI Siapkan Langkah Hukum
Ketua Umum DPP GWI sekaligus Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengawal persoalan pembangunan GSG tersebut.
Apabila tidak ada penjelasan yang transparan dan hasil penelusuran maupun dokumen pendukung menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, pihaknya menyatakan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada lembaga penegak hukum dan institusi terkait.
Di antaranya Kejaksaan Agung maupun KPK RI.
Langkah tersebut tentu harus ditempuh berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kontrol sosial akan memiliki bobot ketika dibangun dari data, dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pertanyaan Besarnya: Bangunan untuk Warga atau Sekadar Angka APBD?
Masyarakat Perum Mustika Tigaraksa pada akhirnya tidak membutuhkan proyek yang hanya tercatat dalam dokumen pengadaan.
Mereka membutuhkan gedung yang benar-benar selesai dan dapat digunakan.
Pemerintah juga tidak cukup hanya menunjukkan bahwa anggaran telah disiapkan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Jika proyek dengan pagu sekitar Rp1,72 miliar belum dapat dimanfaatkan, maka pertanyaan publik menjadi sederhana:
Di mana letak masalahnya?
Apakah pada perencanaan?
Pengadaan?
Pelaksanaan?
Pengawasan?
Pembayaran?
Atau pengendalian kontraknya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang mengenai progres pekerjaan, nilai kontrak, jumlah pembayaran, identitas penyedia, jangka waktu pelaksanaan serta tindakan pemerintah terhadap proyek tersebut belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi DTRB Kabupaten Tangerang, penyedia jasa maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab dalam perkara uang publik, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan data.




