BeritaTrend.id|- JAKARTA — Transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
Sebelum proses peralihan hak dilakukan, kedua pihak perlu memastikan kewajiban pajaknya telah dipenuhi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan penjual dan pembeli memiliki kewajiban pajak yang berbeda dalam transaksi properti.
“Penjual harus membayar PPh, sedangkan pembeli harus membayar BPHTB,” kata Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
BPHTB menjadi kewajiban pembeli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, jual beli tanah dan bangunan termasuk salah satu perolehan hak yang menjadi objek BPHTB.
Artinya, pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dalam hal ini pembeli, menjadi wajib pajak BPHTB.
Pembayarannya dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang ditentukan pemerintah daerah setempat.
Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual.
PPh pengalihan tanah dan bangunan dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Karena itu, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memperhitungkan pajak sejak awal.
Kelengkapan dokumen sekaligus kesiapan biaya dapat membantu proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan peralihan hak berjalan lebih lancar melalui PPAT.
Dengan memahami kewajiban PPh dan BPHTB sejak awal, masyarakat dapat menghindari kekurangan biaya maupun hambatan administrasi ketika melakukan transaksi tanah atau bangunan.




