BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menguji layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Memasuki pekan kedua sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai lokasi pilot project.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, meminta masyarakat turut memberikan masukan selama masa uji coba.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menemukan pola pelayanan yang paling efektif sebelum layanan diterapkan secara lebih luas.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Asnaedi, pencapaian target 10 hari tidak hanya bergantung pada kesiapan Kantor Pertanahan.
Masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki peran penting, terutama memastikan penjual dan pembeli hadir sesuai jadwal ketika proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kelengkapan persyaratan dan kesiapan biaya juga menjadi faktor penting.
Dalam transaksi jual beli tanah, penjual memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Pemohon juga perlu memperhitungkan jasa PPAT serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses Peralihan Hak.
“Kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan,” kata Asnaedi.
Sebanyak 17 Kantah menjadi lokasi uji coba, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Makassar, Badung, Buleleng, dan Kupang.
Asnaedi mengatakan uji coba tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan secara langsung.
ATR/BPN melakukan evaluasi harian terhadap proses yang berjalan, termasuk melihat tahapan yang masih menyebabkan keterlambatan.
“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” ujarnya.
Jika formulasi layanan telah dinilai matang, Kementerian ATR/BPN berharap durasi proses Peralihan Hak dapat dipantau dan dikendalikan secara lebih terukur, sehingga target penyelesaian maksimal 10 hari dapat berjalan secara konsisten.




