BeritaTrend.id|- JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan.
Tiga perubahan tersebut resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Kebijakan baru itu mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengukuran Tanah Kini Lebih Terjadwal
Salah satu terobosan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat adalah penerapan Pengukuran Terjadwal secara serentak di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui sistem ini, permohonan pengukuran diproses menggunakan prinsip First In, First Out (FIFO).
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian antrean sekaligus jadwal pelaksanaan pengukuran.
Waktu tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat 12 hari kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas ketidakpastian waktu pelayanan yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat ketika mengurus administrasi pertanahan.
Organisasi ATR/BPN Berubah Berbasis Wilayah
Selain pembaruan layanan, ATR/BPN juga melakukan perubahan pada pola kerja organisasi.
Struktur yang sebelumnya lebih banyak menggunakan pendekatan tematik kini diarahkan menjadi Sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Dalam skema baru tersebut, Kepala Seksi diberikan tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap fungsi pertanahan di wilayah kerja masing-masing.
Penanganan dilakukan dari tahapan awal hingga akhir atau dari hulu ke hilir.
Pendekatan ini diharapkan membuat koordinasi antarbagian menjadi lebih terintegrasi dan memperpendek rantai pelayanan kepada masyarakat.
Kantah Kota Tangerang Masuk 10 Pilot Project Nasional
Transformasi organisasi tersebut turut diterapkan di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan nasional.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang menjadi salah satu dari 10 daerah yang dipercaya menjalankan Organisasi Berbasis Wilayah Tahap I.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi, jajaran Kantah Kota Tangerang bersiap menerapkan pembagian wilayah kerja mulai Seksi Wilayah I hingga VI.
Skema tersebut diharapkan mampu memperkuat integrasi pelayanan sekaligus membuat masyarakat lebih mudah memperoleh layanan pertanahan sesuai wilayahnya.
Bagi Kantah Kota Tangerang, penerapan sistem baru ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, adil, cepat, dan dapat dipercaya.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi titik penting bagi ATR/BPN untuk mendorong perubahan pelayanan pertanahan.
Dengan pengukuran yang lebih terjadwal, layanan peralihan hak yang terintegrasi, serta organisasi yang berbasis wilayah, masyarakat diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin sederhana dan pasti.






