banner 728x90
Hukum  

Kasus Pungli Pancatama, Polda Banten Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

BeritaTrend.id|- Serang — Polda Banten menegaskan proses penanganan perkara, termasuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menilai Polda Banten “tumpul” dalam menangani perkara.

Kepolisian memastikan setiap tahapan penyidikan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah melalui tahapan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Maruli, Sabtu (15/8/2026).

Menurut dia, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidananya belum terpenuhi.

Setiap langkah hukum, kata Maruli, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Khusus perkara dugaan pungli di kawasan Pancatama, penyidikan masih berjalan.

Ditreskrimum Polda Banten saat ini disebut tengah mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut dilakukan agar konstruksi perkara dapat disusun secara utuh dan setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat diketahui berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.

“Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” kata Maruli.

Polda Banten menilai proses pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Kepolisian tidak ingin mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan hukum sebelum dasar pembuktiannya dinilai cukup.

Polda Banten Minta Publik Hormati Proses Hukum

Maruli juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut dan memberikan respons positif terhadap proses penanganannya.

Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan yang harus dijalankan secara cermat agar penanganan perkara tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Maruli.

Polda Banten memastikan perkembangan perkara akan ditangani sesuai kewenangan penyidik dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.