banner 728x90
Hukum  

Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Periksa Pejabat

BeritaTrend.id|- BATANG — Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang dikaitkan dengan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, memasuki babak pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.

Kasus tersebut turut menyeret nama pejabat Pemkab Batang setelah salah satu data kependudukan yang dipersoalkan disebut mencantumkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang, Budhi Santoso, serta Puji Utami, seorang PNS yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang, sebagai orang tua kandung Shoraya.

Persoalan itu terungkap dalam proses pendampingan hukum terhadap klien yang memiliki sengketa dengan PT IMI.

Kantor Hukum ADVOKASI.ID kemudian menemukan adanya dugaan dua NIK aktif atas nama Shoraya.

Laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Batang sejak 24 Juni 2026.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Batang, Tati Gondo Wartono, memastikan laporan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan.

Karena Budhi Santoso merupakan pejabat struktural eselon II, pemeriksaan disiplin ASN mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang.

Pelapor meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri asal-usul munculnya data kependudukan tersebut.

“Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung,” kata Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

Menurut dia, pihaknya menyerahkan temuan tersebut kepada instansi berwenang agar dapat diketahui bagaimana data itu tercatat, siapa yang mengajukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar pencatatannya.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan Pemkab Batang.

Hasil penelusuran pemerintah diharapkan dapat menjelaskan status data kependudukan yang dipersoalkan sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN.