banner 728x90
Hukum  

HS Ditahan, Diduga Terima Uang untuk Terbitkan Surat Berlayar Batu Bara PT AKT

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Tersangka berinisial HS, yang saat itu merupakan pejabat Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST.

Menurut penyidik, penerbitan SPB tersebut dilakukan pada September 2022 hingga Mei 2025, meski HS disebut mengetahui dokumen lalu lintas kapal memuat batu bara milik PT AKT yang izin pertambangannya telah diterminasi.

HS juga diduga menerima uang dari pihak keagenan kapal, salah satunya PT AC, sebagai imbalan penerbitan SPB.

Dalam proses tersebut, HS disebut tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana ketentuan teknis yang berlaku.

Penyidik menduga penerimaan uang secara tidak sah itu membuat HS mengabaikan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan dokumen pelayaran.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Subsidair, HS dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara, HS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.