Hukum  

Kasat Narkoba Tangsel dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim

BeritaTrend.id|JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggota Satresnarkoba serta seorang personel dari Polda Aceh dalam operasi penindakan terkait dugaan kasus narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, para oknum polisi itu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Operasi penindakan dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Selain AKP Pardiman, personel yang diamankan antara lain Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan, namun identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Hingga kini penyidik masih mendalami kronologi penangkapan, peran masing-masing terperiksa, barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Status hukum para pihak juga belum ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Bareskrim menegaskan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi setelah penyidikan memperoleh alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkotika.

Langkah penindakan terhadap personel internal tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum maupun etik di lingkungan kepolisian guna menjaga kepercayaan masyarakat.

(FAISOL.S.Ag)*