Daerah  

Nurdin Basirun Kembali Disorot, Diduga Terlibat Sengketa Lahan 112 Hektar di Karimun

BeritaTrend.id|- KARIMUN – Nama mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, kembali menjadi perhatian publik.

Setelah pernah tersandung kasus korupsi yang berujung vonis penjara, kini ia disebut-sebut dalam dugaan sengketa lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan suaminya, Atan, mengaku sebagai pihak yang selama puluhan tahun mengelola lahan tersebut.

Mereka menilai terdapat upaya pengambilalihan hak atas tanah yang telah menjadi sumber penghidupan keluarga sejak 1968.

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, keluarga itu telah menguasai dan mengelola lahan secara terus-menerus selama sekitar 58 tahun.

“Selama puluhan tahun mereka menjaga, merawat, dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Namun sekarang justru menghadapi intimidasi, pemasangan plang larangan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum,” ujar Hatik, Minggu (5/7/2026).

Berawal dari Klaim Kepemilikan

PWDPI menjelaskan persoalan mulai muncul pada 2004 ketika seorang bernama Junaidi, anak dari Jihai, mengklaim sebagai pemilik lahan.

Enam tahun kemudian, tepatnya pada 2010, Junaidi menerbitkan 59 surat keterangan sporadik yang kemudian menjadi dasar penjualan lahan seluas 112 hektar kepada seorang pengusaha bernama Ahyan dengan nilai transaksi sekitar Rp1 miliar.

Menurut Hatik, sejumlah dokumen tersebut diduga mengandung berbagai kejanggalan.

Di antaranya, dokumen menyebut Junaidi telah menggarap lahan sejak 1970, padahal yang bersangkutan disebut lahir pada tahun yang sama.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng, serta penggunaan gambar situasi yang dinilai bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Nama Nurdin Basirun Disebut

Situasi disebut semakin memanas pada April 2025 ketika Nurdin Basirun bersama Ahyan datang langsung ke lokasi.

Dalam pertemuan itu, menurut PWDPI, Nurdin mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya dan sempat menyinggung adanya potensi kandungan bauksit bernilai tinggi di kawasan tersebut.

Sejak itu, keluarga penggarap mengaku kesulitan mengakses lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Nurdin Basirun maupun pihak yang disebut dalam perkara tersebut mengenai tuduhan tersebut.

Dasar Hukum yang Diklaim Keluarga

PWDPI menilai posisi hukum keluarga penggarap cukup kuat.

Organisasi tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972 yang mengatur tanah bekas hak barat yang tidak dikonversi menjadi tanah negara.

Selain itu, mereka juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Pasal 1963 KUHPerdata yang menurut mereka memberikan pengakuan terhadap penguasaan tanah secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Hatik, surat sporadik bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak apabila substansi dokumen tersebut terbukti tidak benar.

Akan Dilaporkan ke KPK

PWDPI Kepulauan Riau menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional.

Selain menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, organisasi itu berencana melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada KPK, Kementerian ATR/BPN, serta meminta perhatian berbagai lembaga negara agar proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga penggarap, Ilpan Rambe, disebut telah mengirimkan laporan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komisi III DPR RI, hingga Satgas PKH untuk meminta penanganan yang objektif.

PWDPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Catatan Redaksi:

Artikel ini memuat tuduhan dan pernyataan dari salah satu pihak dalam sengketa lahan.

Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Nurdin Basirun maupun pihak lain yang disebut.

Demi menjaga keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan.

(PWDPI/SY/AT)*