Daerah  

Kasasi Sengketa Lahan Poros Masuk Mahkamah Agung, PWDPI Minta Putusan Berpihak pada Keadilan Warga

BeritaTrend.id|KEPULAUAN RIAU – Sengketa lahan Poros di Kabupaten Karimun memasuki babak baru setelah permohonan kasasi yang diajukan PT KSP resmi terdaftar di Mahkamah Agung RI.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026 pada 30 Juni 2026.

Seiring bergulirnya proses hukum di tingkat kasasi, tim kuasa hukum warga berencana mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara.

Langkah itu dilakukan untuk mendorong proses pemeriksaan berlangsung secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT KSP.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Karimun sebelumnya telah memenangkan warga karena dalil hukum yang diajukan penggugat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain menempuh jalur hukum, PWDPI juga berencana mendampingi masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga.

Di tingkat daerah, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengajak masyarakat tetap menjaga persatuan selama proses hukum berlangsung.

Ia menilai solidaritas menjadi modal utama dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini dikelola warga.

Hatik juga mengimbau masyarakat memperbanyak doa agar Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara adil dan memberikan putusan yang menghadirkan kepastian hukum.

PWDPI menegaskan sengketa ini bukan semata persoalan kepemilikan tanah, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat serta tegaknya keadilan.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mendampingi warga hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

(AT)*