BeritaTrend.id|– BUTON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah ulayat di Kabupaten Buton sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang,” kata Slameto dalam sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Buton, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut dia, Kabupaten Buton memiliki sejarah adat yang kuat sehingga menjadi wilayah strategis dalam pelaksanaan program tersebut.
Namun, proses pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah dipastikan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya masih eksis melalui proses identifikasi yang cermat.
ATR/BPN juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberi keleluasaan kepada masyarakat adat.
Mereka dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan ke tahap sertifikasi hak atas tanah sesuai hasil musyawarah komunitas adat.
Slameto menepis anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih kepemilikan masyarakat adat.
Sebaliknya, skema tersebut dirancang sebagai instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah beralih tangan serta tetap dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan hukum.
Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat.
Acara juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.
(Faisol.S.Ag)*




