BeritaTrend.id|– Jakarta, Senen.(29/06/26). – Masyarakat yang ingin menjual sebagian lahan, menghibahkan tanah, atau membagi aset bersama dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah.
Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dipisahkan dari sertifikat induk tanpa menghilangkan status hukum sertifikat yang telah ada.
Berbeda dengan pemecahan sertifikat, proses pemisahan tidak membuat sertifikat induk menjadi tidak berlaku.
Sertifikat induk tetap sah, namun luas bidang tanahnya akan disesuaikan setelah sebagian lahan dipisahkan dan diterbitkan sebagai sertifikat baru.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian yang dijual dapat diproses menjadi sertifikat tersendiri.
Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai layanan pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam prosesnya, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru.
Adapun pada sertifikat induk akan dicantumkan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta perubahan luas bidang tanah yang tersisa.
Untuk mengajukan layanan ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Apabila pemisahan dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti jual beli, hibah, atau pembagian harta bersama, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Misalnya akta jual beli, surat hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran pada bidang tanah yang akan dipisahkan.
Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah dan sertifikat baru.
Di sisi lain, sertifikat induk tetap dipertahankan dengan data luas yang telah diperbarui.
Besaran biaya pemisahan bidang tanah berbeda-beda, tergantung luas lahan dan jumlah bidang yang diukur.
Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih fitur Pemisahan.
Pengguna hanya perlu mengisi lokasi, luas tanah, jumlah bidang, serta jenis penggunaan lahan untuk memperoleh simulasi biaya.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, maupun layanan pertanahan lainnya.




