BeritaTrend.id|– Jakarta – Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah kini punya cara yang lebih praktis sekaligus terpercaya untuk memeriksa keaslian dan status lahan yang dibeli.
Melalui pembaruan fitur di aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemilik lahan bersertipikat kini bisa membagikan akses resmi data tanah secara langsung kepada calon pembeli—tanpa perlu lagi menyerahkan fotokopi dokumen fisik yang rentan disalahgunakan.
Sebelumnya, proses pengecekan data tanah sering kali bergantung pada salinan tertulis yang sulit dipastikan kebenarannya.
Kini, pemilik cukup masuk ke menu “Sertipikatku”, memilih dokumen yang dimaksud, lalu menekan tombol “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.
Langkah selanjutnya hanya memerlukan nama pengguna atau alamat surel penerima, serta penentuan berapa lama akses tersebut berlaku—sepenuhnya diatur oleh pemilik tanah.
Di sisi lain, calon pembeli cukup membuka bagian yang sama di akun mereka, lalu masuk ke submenu “Dibagikan”.
Di sana tampil data lengkap: nama pemegang hak sah, luas dan lokasi lahan, hingga riwayat seluruh proses pendaftaran yang pernah terjadi.
Catatan ini mencakup segala hal mulai dari peralihan hak melalui jual beli, hibah, atau waris, keberadaan hak tanggungan, hingga status blokir jika lahan sedang dalam sengketa hukum.
Informasi lengkap ini menjadi dasar pertimbangan yang kuat sebelum transaksi ditandatangani.
Sebagai langkah nyata peningkatan transparansi di sektor pertanahan, fitur baru ini memungkinkan calon pembeli melakukan verifikasi mandiri dari sumber resmi langsung—sehingga risiko penipuan atau ketidaksesuaian data dapat ditekan sejak awal proses negosiasi.




