BeritaTrend.id|– JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keduanya kini berstatus wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum serta adanya jaminan dari keluarga para tersangka.
Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga menandatangani pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta ratusan barang bukti kepada kejaksaan.
Berkas perkara selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keputusan tidak melakukan penahanan menuai respons beragam. Sejumlah kalangan mengapresiasi langkah kejaksaan yang dinilai mengedepankan stabilitas dan kondusivitas publik.
Namun, sebagian pihak mempertanyakan dasar hukum penangguhan tersebut dan meminta penjelasan terbuka dari kejaksaan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
(AT)*




